JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bertampang Bengal dan Bertindik, Pembobol Rumah Kos di Sragen Kota Diringkus Polisi. Dibekuk dengan 3 HP Curian

Tersangka saat diamankan di Polsek Sragen Kota. Foto/Wardoyo
   
Tersangka saat diamankan di Polsek Sragen Kota. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Febrianto alias Febri (33) warga Dukuh Tanggung, Desa Winong Kecamatan Sine,  Ngawi, diringkus Polsek Sargen Kota. Pasalnya dia terbukti telah melakukan pencurian uang serta handphone berbagai merk di tempat kejadian rumah kontrakan Kampung Sarirejo RT 01/03, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sragen Kota, Sragen.

Tersangka ditangkap setelah kasus ini diselidiki petugas selama lebih dari sepuluh hari sejak dilaporkan pada 30 Januari 2019 lalu. Laporan dilakukan oleh korban Dwi Wahyuni warga Dukuh Ngunut, Trombol, Kecamatan Mondokan Sragen.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Sragen Polda Jateng Harno, mengatakan Febri ditangkap dengan barangbukti hand phone hasil kejahatan pelaku yakni HP merk OPPO F9 warna merah, HP merk Realme 2 Pro warna biru, HP merk Samsung Galaxy J7 Prime warna putih emas.

Pencurian itu sendiri terjadi saat korban bersama suaminya tertidur lelap, setelah pulang berdagang pukul 02.30 WIB. Ketika bangun tidur pukul 05.30 WIB, keduanya mulau tersadar bila tiga hand phone miliknya hilang.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Milenial Sragen Hari Sapto Pramono Dorong Irjen Pol Ahmad Luthfi Maju Pilgub Jateng 2024: Beliau Merupakan Sosok Yang Pantas Memimpin Jateng

Saat meneliti lebih detail, ternyata uang simpanan mereka sebanyak Rp 4 juta rupiah juga telah raib.

Peristiwa itu kemudian mereka laporkan ake Polsek Sragen Kota, hingga akhirnya berhasil di amankan tersangka berikut barangbukti tiga buah handphone milik mereka. Sedangkan uang sebesar Rp 4 juta dikatakan sudah habis.

Saat ini, tersangka harus mendekam dalam tahanan Polsek Sragen kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebagaimana di maksud pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com