JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Calon Kades Sumberejo Tuntut Pilkades Diulang. Bupati Karanganyar Diminta Tunda Pelantikan! 

Kuasa hukum calon kades Sumberejo saat menunjukkan surat keberatan. Foto/Wardoyo
   
Kuasa hukum calon kades Sumberejo saat menunjukkan surat keberatan. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Calon kepala desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo, Djumadi, melalui penasehat hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno mendesak bupati menunda pelantikan Kades terpilih. Tidak hanya itu, ia juga meminta untuk dilakukan pilkades ulang lantaran proses Pilkades pada 20 Februari 2019 lalu dinilai sarat kecurangan.

Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan, saat pelaksanaan pemilihan kepala desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo, terjadi banyak kejanggalan dan terindikasi melanggar ketentuan.

“Kami selaku kuasa hukum Bapak Djumadi, mendesak kepada panitia, segera melakukan pemilihan kepala desa ulang. Jika tidak dilakukan, maka kami akan melakukan tuntutan hukum yang lebih jauh. Kami juga meminta kepada bupati Karanganyar, untuk tidak melantik kepala desa terpilih,” paparnya Selasa (26/2/2019).

Ia mengungkapkan, saat dilakukan pencoblosan, panitia pemilihan hanya memberikan surat suara dengan menunjukkan surat undangan, tanpa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), yang menegaskan jika pemilih tersebut merupakan warga Sumberejo.

Hal itu dinilai melanggar  pasal 44 ayat (2) Perbup Karanganyar Nomor 66 tahun 2018 tentang Kepala Desa.

Lantas, saat pemilih menerima surat suara dari panitia pemilihan, surat suara dalam keadaan tertutup. Sehingga, patut diduga, surat suara tersebut cacat hukum atau sudah dalam keadaan tercoblos. Hal ini melanggar pasal 45 ayat (1) Perbup Karanganyar Nomor 66 tahun 2018 tentang Kades.

“Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, maka  berita acara nomor 16/pilkades//II/2019 tertanggal 20 februari 2019, berita acara no 18/pilkades/II/2019 serta surat keputusan panitia pemilihan tingkat desa No SK.04/pilkades/II/2019, karena didasarkan pada perbuatan melawan hukum, maka seluruh surat in casu tersebut cacat hukum,” jelasnya.

Ditambahkannya, tidak hanya melakukan pelanggaran secara administrasi, panitia pemilihan kepala desa Sumberejo, juga dinilai tidak menjaga netralitas, sebagaimana yang diatur dalam pasal 15 ayat (4) Perbup Karanganyar  nomor 66 tahun 2018.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan pemillihan kepala desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo, diikuti oleh tiga calon, masing-masing, Djumadi, Wiyono dan Sutopo yang merupakan kepala desa petahana. Dalam pemilihan kepala desa ini, Sutopo terpilih kembali menjadi kepala desa. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com