JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Calon Pelamar Pegawai Honorer PPPK Hanya Boleh Mendaftar di 1 Instansi

Ilustrasi | joglosemarnews.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Calon pelamar Pegawai Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya bisa mendaftar pada satu instansi pemerintah dan untuk satu jabatan.

Hal itu salah satu klausul yang termaktub dalam Pasal 12 ayat (3) beleid Peraturan Menteri (Permen) PANRB No. 2 Tahun 2019. Permen tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan itu juga menyebutkan anggaran pelaksanaan pengadaan PPPK Tahun 2019 dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Sedangkan untuk pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 dilakukan secara nasional oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua tim pelaksana dan dikoordinasikan oleh Menteri.

“Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 di Instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah,” bunyi Pasal 10 Permen PANRB ini seperti dikutip dari situs sekretariat kabinet, Rabu (13/2/2019).

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

Calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah, menurut Permen PANRB ini, harus memenuhi 8 persyaratan. Sejumlah syarat yang harus dipenuhi adalah calon pelamar PPPK merupakan Warga Negara Indonesia, berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru.

Selain itu, calon pelamar PPPK harus berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen, berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan, dan berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

Calon pelamar juga harus berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru dan memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendaftaran peserta seleksi calon PPPK Tahun 2019 dilakukan secara online. Hal tersebut dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal (https://sscasn.bkn.go.id) atau portal lainnya yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

“Instansi Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara wajib memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara,” bunyi Pasal 13 ayat (3) Permen PANRB ini.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com