JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Catat! Mulai 13 Januari Kota Solo Terapkan E-Tilang

Ilustrasi. pexels
   
Ilustrasi. pexels

SOLO– Setelah beberapa wilayah menerapkan tilang elektronik atau lebih disingkat dengan e-tilang, sekarang giliran Kota Solo yang nenerapkannya. Bagi pengguna jalan, waspadai e-tilang di Kota Budaya mulai diterapkan Rabu (13/2/2019).

Satlantas Polresta Surakarta akan memantau 66 titik di jalanan di lima kecamatan di Kota Solo. Menurut Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Suryo Wibowo, penerapan e-tilang dilakukan untuk mendongkrat kedisiplinan para pengguna jalan meskipub tidak ada petugas Satlantas di jalan.

“Kalau di Jawa Tengah yang menerapkannya baru Kabupaten Klaten dan Kota Semarang. Dan kami sudah beberapa hari ini terus menyosialisasikan, jadi mulai diterapkan Rabu, 13 Februari 2019. Kami berharap masyarakat selalu mempersiapkan kelengkapan surat dan ketentuan berkendara motor,” ujarnya, Sabtu (9/2/2019).

Baca Juga :  Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Fungsional Sepanjang 22 KM Saat Mudik Lebaran 2024

Tidak hanya itu, AKP Suryo juga menekankan agar masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas selain melengkapi keamanan standar seperti kelengkapan surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), helm standar.

“Dilarang berboncengan melebihi dua orang, memahami lampu merah jangan sampai menerobos hingga rambu lalu lintas lain. Karena pasti akan terekam oleh kamera pengintai atau CCTV di lampu merah. Kami akan memantau selama 24 jam penuh lewat ruang Trafic Managemen Center (TMC),” tandasnya.

Di sisi lain, mekanisme penerapan e-tilang yakni jika ada pelanggaran di lampu merah, CCTV akan merekam dan melihat nomor polisi (nopol). Kemudian surat pelanggaran akan dikirim via pos ke pelanggar tersebut.

Baca Juga :  Tak Jadi Pakai Pasir, Pihak Terkait Sepakat Penutup Lahan Alkid dan Alut Keraton Solo Akan Pakai Rumput

“Setelah mendapat kiriman surat pelanggaran, penerima atau pelanggar aturan lalu lintas wajib melakukan konfirmasi terhitung empat hari setelah menerima surat itu. Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui, apakah benar atau tidak pemilik kendaraan melakukan pelanggaran aturan lalu lintas. Jika bukan, maka harus memberikan klarifikasi. Jika tidak dilakukan, maka nopol itu akan diblokir sementara,” ungkap AKP Suryo.

Setelah melakukan klarifikasi, nantinya petugas dari Satlantas akan mengarahkan pelanggar ke bagian tilang. Di bagian tersebut, nantinya akan diarahkan supaya pelanggar lalu lintas membayar surat denda.

“Intinya, penerapan e-tilang ini agar masyarakat tertib dalam mematuhi aturan lalu lintas. Sehingga, berimbas pada penurunan angka kecelakaan,” tukasnya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com