Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dendam Karena Dipaksa Menenggak Miras, 2 Pria Ini Tega Membunuh

Lelaki tewas di ukung celurit

ilustrasi / joglosemarnews

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diduga dendam karena dipaksa minum minuman keras oleh temannya,  Dominikus Liberius Awi (23), dua orang asal Sumba Barat Daya itu tega melakukan pembunuhan sadis.

Dua orang pelaku adalah Lede Bani (25) dan Ishak Bani (23).  Keduanya tertangkap setelah mayat korban Dominikus Liberius Awi (23) asal Merauke, ditemukan warga di tepi tambak dekat Tempat  Kawasan Industri Terboyo (KIT) Blok D Genuk Semarang, Selasa (26/2) pagi.

“Saya terus terang dendam kepada Dominikus. Di kos nyam, saya diajak minum minuman keras. Saat saya menolak, saya malah dianiaya dan dicekik,” ujar Lede Bani di sela-sela menjalani pemeriksaan setelah ditangkap penyidik Polsek Genuk Semarang, Rabu (27/2/2019).

Walaupun sudah bertindak kasar, namun ketika Dominikus meminta pelaku mengantar ke Pasar Kobong untuk membeli ikan, Bani tidak menolak, bahkan ia mengajak saudaranya Ishak Bani turut mengantar Dominikus mengendarai motor berboncengan tiga.

“Dia (Dominikus) minta diantar beli ikan, naik motor bertiga,” tuturnya.

Tetapi, Lede Bani yang sudah dibuat jengkel bukan mengendarai motor menuju  pasar ikan, melainkan  ke tambak dekat Tempat Penimbunan Pabean Sementara (TPPS) Kep KPPBC Tanjung Emas di Kawasan Industri Terboyo Blok D Genuk.

Gerak gerik mereka yang terekam CCTV sampai di lokasi kejadian pada pagi pukul 06.17 WIB. Pelaku setelah memarkirkan motor, berjalan mondar-mandir, sementara korban cuma berdiri.

Namun, begitu korban Dominikus membungkuk, Lede Bani langsung menyambar batu dan dihantamkan pada kepala korban. Dominikus jatuh. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membunuhnya,

Kedua pelaku segera pergi berboncengan motor setelah melempar pisau yang dipakai untuk membunuh di sela-sela mayat korban yang bermandikan darah.

Dengan ditemukannya mayat korban, petugas Polsek Genuk dibantu Polrestabes Semarang terus bergerak. Polisi mengumpulkan barang bukti dan keterangan beberapa saksi tidak kesulitan mencari indentitas pelaku, apalagi ada dukungan hasil rekaman CCTV yang dipasang di sekitar lokasi kejadian.

Tersangka diringkus di rumah kosnya di daerah Sendangguwo Semarang dan Ishak di tempat kerjanya kawasan kota lama Semarang. Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

/KRJogja

Exit mobile version