JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Fakta Baru Kasus Kasda Sragen, Majelis TPTGR Ungkap 4 Poin Kesimpulan Hasil Penelusuran Sisa Ketekoran Rp 604 Juta! 

Tim majelis TPTGR Pemkab Sragen saat menerima audiensi Komppas di Ruang Serbaguna DPRD Sragen, Senin (11/2/2019). Foto/Wardoyo
   
Tim majelis TPTGR Pemkab Sragen saat menerima audiensi Komppas di Ruang Serbaguna DPRD Sragen, Senin (11/2/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Tim Majelis Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang dibentuk Bupati Sragen untuk mengusut sisa ketekoran kasda Rp 604,6 juta mengungkap empat kesimpulan.

Selain adanya ketidakpatuhan bendahara umum daerah (BUB) terhadap aturan dalam kasus pinjaman berbuntut korupsi puluhan miliar itu, tim juga merekomendasikan agar sisa Rp 604,6 juta itu dihapuskan lantaran tak ada buku kas umum sehingga menjadi temuan status 4.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis TPTGR Pemkab Sragen yang juga Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, saat menjawab pertanyaan aktivis LSM Komunitas Peduli dan Pemerhati Sragen (Komppas) pada audiensi di DPRD, Senin (11/2/2019).

Audiensi digelar atas permohonan Komppas kepada pimpinan DPRD terkait drama kontroversi kasus kasda yang dibuka kembali oleh Kejari dengan menjadikan sisa Rp 604,6 juta ketekoran Kasda sebagai dasarnya.

Angka Rp 604,6 juta itu merupakan sisa skandal megakorupsi yang dilakukan mantan Bupati Untung Wiyono CS selama kurun 2003-2011.

Di hadapan audiensi, Tatag menyampaikan bupati sudah membentuk TPTGR untuk menyelesaikan sisa ketekoran Rp 604,6 juta itu. Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim selama beberapa waktu, tim majelis TPTGR akhirnya mengambil kesimpulan yang berintikan empat poin.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Empat poin kesimpulan itu bukan terkait persoalan hukumnya. Akan tetapi menyangkut UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Empat poin itu yakni:

1. Majelis TPTGR menyimpulkan adanya ketidakpatuhan bendahara umum daerah atau BUD pada saat itu terhadap aturan yang berlaku terhadap proses pinjaman daerah.

2. Majelis TPTGR tidak menemukan buku kas umum baik prosedural maupun non prosedural tentang arus kas uang pinjaman dari deposito kasda tersebut. Baik dari penerimaan atau pemanfaatan uang yang bersumber dari pinjaman dengan agunan deposito kasda.

3. Berdasarkan asas nebis in idem maka pejabat bendahara umum daerah (BUD) sebagai penanggungjawab keuangan daerah tidak bisa dituntut dua kali. Karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

4. Kerugian daerah yang diakibatkan ketidakpatuhan BUD pada saat itu menjadi temuan status 4 atau temuan yang tidak bisa ditindaklajuti. Akibat dari kejadian tersebut maka Majelis TPTGR akan mengajukan agar kerugian Rp 604,6 juta untuk dihapuskan dari catatan keuangan daerah Kabupaten Sragen.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Kesimpulan Majelis TPTGR itu dibuat tertanggal Februari 2019 yang ditandatangani oleh tim berikut anggotanya.

Yakni Sekda Tatag Prabawanto, Inspektur Inspektorat Wahyu Widayat, Kepala BPPKAD Dwiyanto, Assisten I Simon Nugroho SY dan Kabag Hukum Muh Yuliyanto.

“Kesimpulan TPTGR itu sudah kami sampaikan ke bupati dan sudah ditindaklanjuti dengan mengajukan surat tersebut ke BPK,” terang Tatag.

Sementara, penjelasan TPTGR itu langsung mendapat respon dari Komppas. Koordinator LSM Komppas, Sunarto mendesak agar TPTGR menyampaikan ke bupati untuk membantu menyelesaikan huru hara sisa ketekoran Kasda yang terindikasi dimainkan untuk membunuh karakter dan mengganjal Agus Fatchur Rahman.

“Tolong sampaikan ke bupati, Guyub rukun akan terwujud jika AFR dibersihkan dari permainan keji ini. Karena kami meyakini kasus Kasda penersangkaan AFR itu memang sarat bernuansa politis untuk mengganjal AFR yang banyak digadang-gadang jadi wakilnya rakyat Sragen di DPR RI. Uang kasbon sudah dikembalikan dan kasbon itu tidak ada kaitannya dengan Kasda. Dari Direktur BPR Joko Tingkir juga sudah menegaskan pencairan deposito Kasda itu dilakukan karena SPK dan SOP serta tidak melibatkan AFR,” tegasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com