JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Gara-gara Pernah Hamil di Luar Nikah, Bapak Bejat Malah Ikut Minta Jatah dan Setubuhi Putrinya Hingga Hamil Lagi

Kapolres saat memimpin konferensi pers. Foto/Humas Polda
   
Kapolres saat memimpin konferensi pers. Foto/Humas Polda

DEMAK- Kelakuan pria ini benar-benar bejat. Bapak paruh baya berinisial HN (51) itu akhirnya dibekuk di kediamannya di Desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Senin (28/1/2019) lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, EW yang berumur 22 Tahun.

Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan, perbuatan cabul tersebut diketahui ibu korban setelah melihat bentuk tubuh korban yang mengalami perubahan pada bagian perut.

“Korban dipaksa melakukan hubungan intim oleh pelaku sejak bulan Januari 2013. Pelaku mengancam korban akan membunuh anak kandungnya jika tidak menuruti kemauannya. Perbuatan itu dilakukan pelaku terakhir kalinya pada 21 Januari 2019, hingga korban hamil 5 bulan,” kata AKBP Arief saat gelar perkara di pendopo Mapolres, Senin (11/2/2019) dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Dari pengakuan anaknya tersebut, ibu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi, pada Senin (28/1/2019). Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di kediamannya.

Dari keterangan HN mengaku tega melakukan hal tersebut lantaran sebelumnya korban pernah hamil diluar nikah dengan orang lain hingga mempunyai anak.

Mengetahui hal itu kemudian HN memaksa melayani nafsu bejatnya.

“Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku tidak mengalami gangguan psikologis. Ia melakukan perbuatan itu dengan kondisi sadar,” ujar Kapolres.

Dihadapan wartawan, HN mengungkapkan pertama kali melakukan perbuatanya dengan memaksa korban saat sedang tidur di kamarnya.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Lantaran korban menolaknya, pelaku lalu menampar mulut korban dan menarik paksa korban ke kamar pelaku hingga di dalam kamar tersebut pelaku melakukan hubungan badan dengan korban.

“Ayo bersetubuh Er, kalau tidak mau saya pukuli dan anakmu tak bunuh. Sama orang lain kamu kasih, sama ayah kok gak di kasih,” jelas HN saat gelar perkara.

Akibat perilakunya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 subsidair pasal 82 Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 285 KUHPidana. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com