Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Hasil Survei Rised: Kenaikan Tarif Ojek Online, Bisa Turunkan Orderan 71 Persen

Ribuan pengemudi ojek dan taksi online dari Gojek, Grab, dan Bluebird berkumpul dalam acara Silaturrahmi Nasional bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Hall A Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Januari 2019. tempo.co

JAKARTA – Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) dalam survei konsumen ojek online menemukan bahwa konsumen sangat sensitif terhadap segala kemungkinan peningkatan tarif. Hal tersebut merespons rencana Pemerintah menaikkan tarif ojek online melalui aturan baru.

Ketua Tim Peneliti RISED, Rumayya Batubara mengatakan kenaikan tarif akan banyak memiliki dampak negatif ketimbang positif. Menurut dia, permintaan konsumen akan turun dengan drastis sehingga menurunkan pendapatan pengemudi ojol.

Bahkan, kata dia bisa meningkatkan frekuensi masyarakat menggunakan kendaraan pribadi dalam beraktivitas sehari-hari sehingga dapat menambah kemacetan. “Kenaikan tarif ojek online berpotensi menurunkan permintaan konsumen hingga 71,12 persen,” kata Rumayya Batubara di Hong Kong Cafe, Jakarta, Senin, (11/02/2019).

Survei tersebut melibatkan 2.001 responden yang merupakan konsumen pengguna ojek online di 10 provinsi. Sebanyak 51 persen responden perempuan berusia 16 hingga 62. Dengan pendapatan responden di bawah Rp 2 juta sebanyak 50 persen, 2 sampai 7 juta sebanyak 40 persen, dan penghasilan responden di atas Rp 7 juta sebanyak 10 persen. Survei itu dilakukan pada periode awal hingga pertengahan Januari 2019.

Rumayya mengatakan hasil survei juga menyebutkan 45,83 persen responden menyatakan tarif ojol yang ada saat ini sudah sesuai. Bahkan 28 persen responden lainnya mengaku bahwa tarif ojol saat ini sudah mahal dan sangat mahal.

“Jika memang ada kenaikan, sebanyak 48,13 persen responden hanya mau mengeluarkan biaya tambahan kurang dari Rp 5 ribu per hari,” ujar dia.

Ada juga sebanyak 23 persen responden yang tidak ingin mengeluarkan biaya tambahan sama sekali. Dari hasil survei yang dilakukan RISED itu, diketahui bahwa jarak tempuh rata-rata konsumen adalah 8,8 km per hari.

“Dengan jarak tempuh sejauh itu, apabila terjadi kenaikan tarif dari Rp 2.200 per km menjadi Rp 3.100 per km atau sebesar Rp 900 per km, maka pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp 7.920 per hari,” kata Rumayya.

Menurut dia, bertambahnya pengeluaran sebesar itu akan ditolak oleh kelompok konsumen yang tidak mau mengeluarkan biaya tambahan sama sekali. “Dan yang hanya ingin mengeluarkan biaya tambahan kurang dari Rp 5.000 per hari. Total persentasenya mencapai 71,12 persen,” ujar Rumayya.

Peluncuran hasil survei ini juga dihadiri oleh Mantan Ketua YLKI dan Mantan Komisioner Komnas HAM Zumrotin K. Susilo dan Ekonom Universitas Indonesia Dr. Fithra Faisal.

Menurut Zumrotin, kebijakan yang mempengaruhi tarif ojek online sebaiknya dilakukan secara hati-hati sehingga tidak mengganggu stabilitas pasar secara menyeluruh. “Seluruh pemangku kepentingan harus diperhitungkan dalam proses perumusan regulasi, karena konsumen yang akan terdampak secara signifikan,” ujar dia di lokasi yang sama.

Exit mobile version