JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Ini 66 Titik  CCTV untuk E-Tilang di Kota Solo, Ingat! Mulai Berlaku Besok Rabu

Ilustrasi. pexels
   
Ilustrasi. pexels

SOLO– Tilang elektronik atau e-tilang di Kota Solo akan mulai diterapkan Rabu (13/2/2019) besok. Dalam penerapannya, Satlantas Polresta Surakarta menekankan pada bentuk pelanggaran kasat mata.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menjelaskan, kesiapan maksimal sudah diterapkan pada pemasangan kamera pengawas atau CCTV di 66 titik di seluruh Kota Solo. Pihaknya memastikan seluruh kamera pengawas berfungsi dengan baik sehingga bisa digunakan maksimal dalam progeam e-tilang.

“Kami menghimbau pada masyarakat bahwa semua titik-titik utama di Kota Solo sudah kami pasangi CCTV. Jadi masyarakat agar tertib berlalu lintas dan utamakan keselamatan. Bentuk pelanggaran lalu lintas terutama kita utamakan pelanggaran yang potensial menimbulkan kecelakaan lalu lintas seperti menyerobot lampu merah dengan kecepatan tinggi. Kemudian tanpa menggunakan kelengkapan berkendara sehingga membahayakan diri sendiri dan orang lain,” urainya, Selasa (12/2/2019).

Dikatakan Kapolresta, mekanisme yang diterapkan dalam e-tilang sesuai dengan Perkap Nomor 5 Tahun 2013 dimana kendaraan dapat diblokir sesuai dengan hukum penegakan lalu lintas.

Baca Juga :  Manfaatkan Bulan Ramadan, Masjid Sheikh Zayed Solo Edukasi Penggunaan Air Pada Pengunjung

Sebelumnya, diberitakan bahwa mekanisme penerapan e-tilang yakni jika ada pelanggaran di lampu merah, CCTV akan merekam dan melihat nomor polisi (nopol). Kemudian surat pelanggaran akan dikirim via pos ke pelanggar tersebut.

“Setelah mendapat kiriman surat pelanggaran, penerima atau pelanggar aturan lalu lintas wajib melakukan konfirmasi terhitung empat hari setelah menerima surat itu. Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui, apakah benar atau tidak pemilik kendaraan melakukan pelanggaran aturan lalu lintas. Jika bukan, maka harus memberikan klarifikasi. Jika tidak dilakukan, maka nopol itu akan diblokir sementara,” ungkap Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Suryo Wibowo.

Setelah melakukan klarifikasi, nantinya petugas dari Satlantas akan mengarahkan pelanggar ke bagian tilang. Di bagian tersebut, nantinya akan diarahkan supaya pelanggar lalu lintas membayar surat denda.

“Intinya, penerapan e-tilang ini agar masyarakat tertib dalam mematuhi aturan lalu lintas. Sehingga, berimbas pada penurunan angka kecelakaan,” tukasnya. Triawati PP

 

Berikut daftar 66 CCTV E-Tilang yang berlaku mulai besok

  1. R. Monitoring
  2. Tugu Lilin
  3. Sp.4 Polresta Surakarta
  4. Pasar Kleco
  5. Palang Joglo
  6. Tugu Cembengan
  7. Panggung
  8. Banyuanyar
  9. Tugu makutho
  10. Kerten
  11. Purwosari
  12. Masjid Riad
  13. Gladag
  14. Bang Indonesia
  15. Pasar Gedhe
  16. Warung Pelem
  17. Jurug
  18. Ring road Mojosongo
  19. Sp. Kelurahan Mojosongo
  20. Sp.4 Sekip
  21. Sp.3 pasar Nusukan
  22. Sp.4 Ngemplak
  23. Sp.5 Balapan
  24. Sp.4 Sumber
  25. Sp.4 Sate Dahlan
  26. Sp.4 KS Tubun
  27. Sp.3 Tugu Boto
  28. Sp.4 Komplang
  29. Sp.4 Fajar Indah
  30. Sp.4 Patung Wisnu
  31. Bunderan Manahan
  32. Sp.4 Jati Aluyo
  33. Stasiun Balapan
  34. Taman Sari
  35. Sp.4 Colomadu
  36. Banjarsari
  37. Jebres
  38. Laweyan
  39. Serengan
  40. Pasar Kliwon
  41. Sp.4 Sabar Motor
  42. Sp.3 Al Kahfi
  43. Sp.3 Lotte mart
  44. Sp.4 patung Tipes
  45. Sp.4 Kawatan
  46. Sp.4 Gading
  47. Sp.4 Baturono
  48. Sp.3 Wijilan
  49. Sp.4 Singosaren
  50. Depan pasar Klewer
  51. Sp.3 Mujahidin
  52. Sp.4 Purwosari
  53. Sp.4 Pasar Kliwon
  54. Sp.4 Tanjung Anom
  55. Sp.4 Lotte mart
  56. Sp.4 kota barat
  57. Sp.3 Kusumodilagan
  58. Sp.3 Ngeblak
  59. Sp.4 Dr.Oen
  60. Sp.4 Utara Gilingan
  61. Sp.4 Coyudan
  62. Sp.3 Pasar Notoharjo
  63. Koramil Pasar Kliwon
  64. Sp.7 Palang Joglo
  65. Sp.3 Adi Soemarmo
  66. Sp.4 Gejikan
Baca Juga :  Kasus DBD Solo Melonjak, 2 Pasien Meninggal Dunia
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com