SOLO– Tilang elektronik atau e-tilang di Kota Solo akan mulai diterapkan Rabu (13/2/2019) besok. Dalam penerapannya, Satlantas Polresta Surakarta menekankan pada bentuk pelanggaran kasat mata.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menjelaskan, kesiapan maksimal sudah diterapkan pada pemasangan kamera pengawas atau CCTV di 66 titik di seluruh Kota Solo. Pihaknya memastikan seluruh kamera pengawas berfungsi dengan baik sehingga bisa digunakan maksimal dalam progeam e-tilang.
“Kami menghimbau pada masyarakat bahwa semua titik-titik utama di Kota Solo sudah kami pasangi CCTV. Jadi masyarakat agar tertib berlalu lintas dan utamakan keselamatan. Bentuk pelanggaran lalu lintas terutama kita utamakan pelanggaran yang potensial menimbulkan kecelakaan lalu lintas seperti menyerobot lampu merah dengan kecepatan tinggi. Kemudian tanpa menggunakan kelengkapan berkendara sehingga membahayakan diri sendiri dan orang lain,” urainya, Selasa (12/2/2019).
Dikatakan Kapolresta, mekanisme yang diterapkan dalam e-tilang sesuai dengan Perkap Nomor 5 Tahun 2013 dimana kendaraan dapat diblokir sesuai dengan hukum penegakan lalu lintas.
Sebelumnya, diberitakan bahwa mekanisme penerapan e-tilang yakni jika ada pelanggaran di lampu merah, CCTV akan merekam dan melihat nomor polisi (nopol). Kemudian surat pelanggaran akan dikirim via pos ke pelanggar tersebut.
“Setelah mendapat kiriman surat pelanggaran, penerima atau pelanggar aturan lalu lintas wajib melakukan konfirmasi terhitung empat hari setelah menerima surat itu. Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui, apakah benar atau tidak pemilik kendaraan melakukan pelanggaran aturan lalu lintas. Jika bukan, maka harus memberikan klarifikasi. Jika tidak dilakukan, maka nopol itu akan diblokir sementara,” ungkap Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Suryo Wibowo.
Setelah melakukan klarifikasi, nantinya petugas dari Satlantas akan mengarahkan pelanggar ke bagian tilang. Di bagian tersebut, nantinya akan diarahkan supaya pelanggar lalu lintas membayar surat denda.
“Intinya, penerapan e-tilang ini agar masyarakat tertib dalam mematuhi aturan lalu lintas. Sehingga, berimbas pada penurunan angka kecelakaan,” tukasnya. Triawati PP
Berikut daftar 66 CCTV E-Tilang yang berlaku mulai besok
- R. Monitoring
- Tugu Lilin
- Sp.4 Polresta Surakarta
- Pasar Kleco
- Palang Joglo
- Tugu Cembengan
- Panggung
- Banyuanyar
- Tugu makutho
- Kerten
- Purwosari
- Masjid Riad
- Gladag
- Bang Indonesia
- Pasar Gedhe
- Warung Pelem
- Jurug
- Ring road Mojosongo
- Sp. Kelurahan Mojosongo
- Sp.4 Sekip
- Sp.3 pasar Nusukan
- Sp.4 Ngemplak
- Sp.5 Balapan
- Sp.4 Sumber
- Sp.4 Sate Dahlan
- Sp.4 KS Tubun
- Sp.3 Tugu Boto
- Sp.4 Komplang
- Sp.4 Fajar Indah
- Sp.4 Patung Wisnu
- Bunderan Manahan
- Sp.4 Jati Aluyo
- Stasiun Balapan
- Taman Sari
- Sp.4 Colomadu
- Banjarsari
- Jebres
- Laweyan
- Serengan
- Pasar Kliwon
- Sp.4 Sabar Motor
- Sp.3 Al Kahfi
- Sp.3 Lotte mart
- Sp.4 patung Tipes
- Sp.4 Kawatan
- Sp.4 Gading
- Sp.4 Baturono
- Sp.3 Wijilan
- Sp.4 Singosaren
- Depan pasar Klewer
- Sp.3 Mujahidin
- Sp.4 Purwosari
- Sp.4 Pasar Kliwon
- Sp.4 Tanjung Anom
- Sp.4 Lotte mart
- Sp.4 kota barat
- Sp.3 Kusumodilagan
- Sp.3 Ngeblak
- Sp.4 Dr.Oen
- Sp.4 Utara Gilingan
- Sp.4 Coyudan
- Sp.3 Pasar Notoharjo
- Koramil Pasar Kliwon
- Sp.7 Palang Joglo
- Sp.3 Adi Soemarmo
- Sp.4 Gejikan
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com