JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kasus Penyebaran Foto dan Video Bugil di Magelang, Ternyata ada 3 Korban Lainnya. Salah Satunya Berhasil Diajak Berhubungan Badan

Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, memberikan keterangan kepada awak media , menunjukkan barang bukti dan pelaku kasus penyebaran video bugil, Jumat (8/2/2019) di Mapolres Magelang. Tribun Jogja/ Rendika Ferri K
   
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, memberikan keterangan kepada awak media , menunjukkan barang bukti dan pelaku kasus penyebaran video bugil, Jumat (8/2/2019) di Mapolres Magelang. Tribun Jogja/ Rendika Ferri K

MAGELANG – Aparat Polres Magelang berhasil menguak kasus penyebaran foto dan video bugil di Magelang yang dilakukan oleh Aji Pamungkas (21), warga Dusun Treko III, Desa Treko, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Pelaku mengaku selain Mawar ada tiga korban lainnya.

Bermodalkan bujuk rayu terhadap korban melalui media sosial, pelaku meminta foto dan video bugil korban, menyebarkan foto dan video tersebut, bahkan sampai memeras salah satu korban.

“Menurut keterangan pelaku, bukan hanya AN (17) warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang yang menjadi korban, bahkan ada tiga orang lain yang juga mengalami hal yang sama. Pelaku menggunakan akun palsu dari temannya, membujuk rayu korban, meminta foto dan video tidak senonoh dari korban,” ujar Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, Jumat (8/2/2019) dalam giat rilis kasus di Mapolres Magelang.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Eko mengatakan, pelaku sendiri berkenalan dengan AN (17) melalui media sosial. Pelaku menggunakan akun palsu identitas dari temannya.

Pelaku dan korban berkenalan baru seminggu lamanya. Namun berkat jurus rayunya, pelaku dapat memperdayai korban sehingga mau mengirimkan video dan foto dalam keadaan bugil.

Oleh pelaku, foto syur dari AN (17) berikut video tidak senonoh berdurasi 45 detik tersebut dikirimkan ke kedua orang teman pelaku.

Lalu pelaku mengancam AN (17) untuk mengirimkan uang sebesar Rp 200ribu, jika tidak ingin foto dan videonya tersebar lagi.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

Eko menuturkan, dari tiga orang perempuan yang menjadi korban lain, polisi masih melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap identitas dari para korban.

Menurut pengakuan pelaku, ketiga korban tersebut, diminta mengirimkan foto tidak senonoh juga, bahkan ada salah satu yang juga diajak berhubungan badan.

“Korban lain saat ini kami masih mendalami dan ditindaklanjuti. Modusnya, hampir sama dengan AN (17), yakni berkenalan lewat media sosial, dan meminta foto dan video tidak senonoh kepada korban. Bahkan ada yang diajak berhubungan badan, salah satu korban yang pernah berhubungan sebagai pacar,” ujarnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com