SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM -Polres Sukoharjo mengingatkan warga untuk segera melapor jika mendapatkan atau menemukan uang palsu. Pasalnya jika tidak dilakukan, justru berakibat fatal, bisa berurusan dengan hukum sebagaimana warga Kecamatan Kartasura ini.
Tersangka S (45) terbukti menyimpan atau memiliki uang palsu sebesar Rp 6 juta. Berdasarkan pengakuan dari warga Dukuh Pucangan, Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, itu. dirinya mendapatkan uang tersebut dari orang lain saat membayar utang kepada dirinya. Dia mengetahui uang itu palsu ketika hendak menyetorkan uang tersebut ke ATM namun tidak bisa masuk.
“Saat mengetahui uang itu palsu, tersangka hendak mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya. Namun sang pemilik menjanjikan akan menukar uang itu pada 28 Februari 2019,” jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Kamis (28/2/2019).
Namun, ujar dia, pada 14 Februari tersangka terkena razia cipta kondisi di jalan Raya Pajang–Kartasura di Desa Makam Haji. Tersangka kedapatan menyimpan uang palsu di sebuah tas warna hitam sehingga diamankan oleh polisi untuk di
proses lebih lanjut.
“Tersangka tahu bahwa uang itu palsu tetapi tidak melaporkannya dan malah menyimpan uang tersebut. Itu yang menjadi masalah,” kata dia.
Berdasarkan hal tersebut pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Kapolres juga menghadirkan Deputi Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia Bakti Artanta. Saat dihadirkan, Bakti membenarkan bahwa uang tersebut memang palsu. Dari indentifikasi yang diakukan, uang tersebut palsu. Secara fisik kertasnya terlihat buram, benang pengaman dan watermark yang seharusnya tertanam hanya dicetak. Upal senilai Rp6 juta ini dikategorikan sebagai upal level 1.
“Kategori upal level satu artinya mutu upal tersebut sangat rendah sehingga bisa diidentifikasi melalui 3D (dilihat, diraba, diterawang). Jika upal masuk kategori level 2, cara identifikasinya menggunakan kaca pembesar,” terang dia. Aris Arianto