JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Mafia Pembobolan Rumah di Magelang Dibekuk Saat Kabur di Balakan Sukoharjo. Polisi Ungkap Pelaku Pindah-pindah Domisili 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Jajaran Satuan Opsnal Satreskrim Polres Magelang Polda jateng, berhasil menangkap satu tersangka pencurian dengan pemberatan nama Romijo als Romy bin amat, (40) warga Desa Karangtalun Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho dalam konferensi pers dengan awak media masa menerangkan bahwa tersangka melakukan kejahatan Senin,(14/1/2019) dengan cara mencongkel jendela rumah Korban Sulastri, 40, Petani alamat Dusu Karangtalun RT 004/ RW 006, Kecamatan Ngluwar,  Kabupaten Magelang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 jenis Honda Beat warna biru putih AA 6131 RG beserta STNK nya yang berada di dalam jok kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Pelaku juga mengambil barang milik pelapor yang berupa 1(satu) buah handphone merk ASUS warna hitam.

” Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian material sejumlah Rp. 20.550.000,- (dua puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngluwar,” imbuhnya.

Setelah mendapatkan laporan Tim Opsnal Polres Magelang melakukan penyelidikan dan mendapatkan titik terang sebagai pelakunya. Kemudian Senin,(12/2/2019) berhasil menangkap pelaku di daerah Balakan Sukoharjo beserta barang bukti hasil kejahatannya.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Magelang untuk di lakukan Proses Hukum, dan kini masih dalam penyidikan dan pengembangan.

“Untuk tempat tinggal tersangka sekarang berpindah pindah tempat di wilayah Sukoharjo dan Residivis Pelaku Curat, keluar dari Lapas Ponorogo Jawa Timur pada bulan Nopember 2018. Kepada tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana paling lama 7 Tahun, “jelas Kapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com