JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Nekat Main di Bekas Kantornya, Mantan Karyawan PT Pelabuhan Ini Langsung Dikrangkeng Polisi

Foto tersangka saat diamankan di Mapolres Rembang. Foto/Humas Polda
   
Foto tersangka saat diamankan di Mapolres Rembang. Foto/Humas Polda

REMBANG- Tim Unit Reskrim Polsek Rembang Kota, Polres Rembang membongkar dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Rembang Kota. Salah satunya pencurian yang terjadi di kantor PT Pelabuhan Rembang Kencana (PRK) yang terletak di Desa Kabongan Kidul Rembang.

Pencurian di kantor PRK terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 malam yang lalu dan diketahui pada tanggal 28 Januari 2019 oleh salah satu karyawan di perusahaan itu.

Setelah pimpinan perusahaan mendapat laporan dari karyawan bahwa dikantornya terjadi pencurian pimpinan perusahaan PT PRK bernama Sumirat Cahyo langsung melaporkannya ke Polsek Rembang Kota Polres Rembang.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Setelah mendapatkan laporan aparat Polsek Kota Polres Rembang langsung melalukan penyelidikan tengtang kasus pencurian yang terjadi di kantor PT PRK. Dan tersangka dapat diamankan oleh aparat beserta barang buktinya, Jumat (1/2/2019).

Kapolsek Rembang Kota Polres Rembang Kota Polres Rembang Polda Jateng AKP Haryanto mengatakan (2/2) tersangka berinisial H umur 29 tahun, warga Desa Sendangmulyo, Sluke. Tersangka sudah dimintai keterangan oleh unit reskrim Polsek Rembang Kota Polres Rembang.

Menurut keterangan dari tersangka merupakan mantan karyawan perusahaan PT PRK. Saat melakukan aksinya tersangka masuk dengan cara membuka pintu samping kantor.

“Karena dia mantan karyawan di kantor itu dia tahu tempat penyimpanan kunci kantor dan waktu istirahat penjaga. Setelah berhasil masuk tersangka kemudian mengambil kertas kertas dokumen yang berada di kantor tersebut,” terang Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Tak hanya itu tersangka juga mengambil TV, AC dan pagar besi bekas yang berada diarea parkir belakang dan dijualnya kepada seorang pedagang rongsokan (penjual barang bekas). Kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik uniit reskrim Polsek Kota Polres Rembang.

“Karena terbukti dan memenuhi unsur tindak pidana pencurian dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka diamankan di Rutan Polres Rembang,” jelas AKP Haryanto. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com