JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Marsabela Umur 19 Tahun, Mucikari Prostitusi Online yang Tega Jual Temannya Sendiri Lewat Whatsapp

Ilustrasi. pexels
   
Ilustrasi. pexels

TANJUNGPINANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Praktik prostitusi online dengan mucikari yang masih belia berhasil dibongkar aparat Polres Tanjungpinang.

Mucikari dalam prostitusi online ini bernama Marsabela (19), ia memperkerjakan perempuan di bawah umur dengan cara menipu.

Polisi juga meringkus Hasan (41), pelaku pencabulan korban yang ternyata masih berusia di bawah 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali pun menjelaskan tentang awal terjadinya perbuatan pencabulan.

“Berawal dari laporan oleh keluarga korban pada, Rabu, (13/2/2019) bahwa ada dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial AA. Kita kemudian didalami dan lakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali di Mapolres Tanjungpinang saat ekapos, Jumat (15/2/2019).

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

Tak lama mengantongi identitas pelaku pihaknya melakukan penangkapan terhadap Hasan dan Marsabela.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat keterangan bahwa korban sempat ditipu untuk datang ke hotel BBR Tanjungpinang.

Korban awalnya sempat dibawa olah Marsabela ke hotel BBR untuk bertemu dengan seseorang lalu pertemuan itu tak jadi hingga akhirnya korban dan Marsabela pulang.

“Pada hari Jumat (8/2/2019), Marsabela kembali mengirim pesan kepada korban untuk memberikan nomor ponsel korban kepada Hasan,” katanya.

Hasan mulai berkomunikasi dengan korban dan mengajak untuk bertemu di hotel BBR dengan alasan untuk berjumpa dengan kawan-kawan korban yang sudah menunggu di hotel BBR.

Tak lama sampai di hotel tak ditemukan teman-teman korban yang katanya telah menunggu.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

“Korban diminta oleh Hasan untuk naik ke kamar hotel lantai 3. Sesampainya di kamar hotel nomor 320 korban mengetuk pintu dan keluarlah Hasan. Hasan kemudian menarik korban ke dalam kamar dan melakukukan tindakan asusila persetubuhan dengan korban,” katanya.

Usai melakukan perbuatannya, korban sempat diberi upah Rp 1 juta.

Selain itu, Marsabela juga sempat menawarkan wanita lain sebanyak 3 orang melalui WhatsApp.

“Pengakuannya sudah ada 3 kali ditawari wanita lain. Kalau sama yang korban baru sekali,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Marsabela berperan sebagai mucikari yang menawarkan korban kepada Hasan untuk melakukan persetubuhan.

Kedua orang pelaku dikenakan pasal 81 Nomor 17 undang-undang perlindungan anak tahun 2016 dan Pasal 56 KUHP memperbantukan perbuatan kejahatan.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com