

PAMEKASAN – Sebuah kisah menyedihkan kembali terjadi, kali ini lantaran mencabut lima batang pohon pisang, Padla (65) warga asal Dusun Duwek Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, harus berurusan dengan hukum.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang becak itu diajukan ke persidangan oleh penuntut umum melalui kuasa penyidik Satreskrim Polres setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunmadura.com, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan diberikan kuasa oleh penuntut umum mengajukan tindak pidana ringan yang dilakukan Padla ke Pengadilan Negeri setempat.
Padla dilaporkan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 406 KUHP dan PP No 51/1960.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) sekaligus penasehat hukum terdakwa, Marsuto Alfianto, mengatakan dirinya tidak tega melihat kliennya berurusan dengan hukum.
Marsuto menyatakan terdakwa hanya mencabut pohon pisang yang diklaim masih tanah miliknya.
“Tanah yang ditanami pohon pisang oleh Padla dikalim masih milik putranya yakni Harun. Bahkan, Harun sebagai pemilik lahan tidak merasa tanah tersebut dijual kepada pelapor,” kata Marsuto, Jumat (1/2/2019).
Marsuto mengaku bersama tim dari LBH PUSARA akan terus membela dan menegakkan kebenaran, agar majelis hakim menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya.
“Kami akan melakukan upaya gugatan hukum keperdataan mengenai sertifikat yang dimiliki pelapor,” pungkasnya.
Pantauan Tribunmadura.com, di ruang persidangan tampak istri Padla turut menemaninya dan meneteskan air mata.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















