Wahyu mengakui, selama ini pencetakan e-KTP sering terkandala saran dan prasarana seperti rusaknya printer hingga gangguan jaringan internet dan juga server pusat.
Untuk kerusakan printer pemkab terus melakukan upaya perbaikan kerjasama dengan beberapa daerah untuk perbaikan.
“Beberapa kecamatan yang rusak kita pinjamkan cuma kita tidak bisa full melihat kalau alat tak distribusi semua menang kecamatan dan dicapil keteteran. Sambil kita sosialisasi pelayanan didekatkan kepada kecamatan masyarakat diminta kekecamatan,” terangnya.
Sementara itu, informasi yang disampaikan oleh Humas Pemkab Sragen menyebutkan warga mulai 11 Februari ini dapat melakukan cetak E-KTP di kantor kecamatan terdekat. Warga yang sudah melakukan rekam data cetak E-KTP dengan membawa surat keterangan yang sudah dikeluarkan Dispendukcapil.
Bagi yang kehilangan E-KTP harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian sedangkan pemegang E-KTP yang rusak dapat menunjukkan bukti fisik kerusakan E-KTP tersebut. Warga yang ingin cetak E-KTP juga diminta membawa foto copi kartu keluarga termasuk yang belum rekam data. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com