Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Nekat Tusuki Kupon, Seorang Tukang Sate Akhirnya Dikrangkeng Polisi.. 

Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sat Reskrim Polres Pekalongan malam sukses menangkap dan mengamankan seorang penjual sate keliling yang kedapatan menjual judi togel hongkong, Selasa (12/2/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan polisi yakni MH alias Roni, 44 tahun warga Dukuh Pesantunan Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Penangkapan MH alias Roni atas dasar laporan dari masyarakat yang merasa resah atas aksinya menjual judi togel. Dari laporan itulah polisi langsung melakukan penyelidikan.

Dan benar saja, saat polisi melakukan penyelidikan petugas melihat Pelaku MH alias Roni sedang berada di depan warung kopi sedang menunggu pembeli atau pemasang nomor togel .

Dari tangan Pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah HP merk Polytron warna putih dan uang tunai sejumlah Rp.119.500,-(seratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah) yang digunakan untuk bermain judi togel. Kemudian pelaku berikut barang bukti tersebut di bawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan atas perbuatannya tersebut tersangka akan diancam dengan Pasal 303 KUHP.

“Ancamannya hukuman 10 tahun penjara,” ucapnya dilansir Tribratanews Polda Jateng. Wardoyo

Exit mobile version