JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

OJK Ingatkan, Jangan Pinjam Lewat Fintech Ilegal, Hanya 99 Ini yang Legal

Ilustrasi
   

JAKARTA  – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan ratusan perusahaan penyedia layanan peminjamanan melalui fintech ilegal.

Terkait dengan hal itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing mengingatkan masyarakat untuk meminjam dana dari fintech P2P lending yang terdaftar di OJK.

Kemunculan layanan pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending ilegal memang semakin masif. Bahkan tak jarang para peminjam harus berhadapan dengan petaka bengkaknya hutang bunga.

“Pinjamlah pada fintech P2P lending yang diawasi OJK dan asosiasi fintech yang dibina terkait kode etik,” katanya di kantor OJK, Rabu (13/2/2019).

Hingga Februari 2019, menurut Tongam, ada 99 fintech legal yang terdaftar di OJK.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

OJK juga mengimbau peminjam harus menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan sehingga beban tanggungan tidak melampaui pendapatan per bulan.

Kasus peminjaman fintech ilegal kebanyakan peminjam membutuhkan dana untuk kepentingan konsumtif, bukan produktif, alhasil peminjam tak sanggup mengembalikan jumlah pinjaman.

“Seharusnya kebutuhan ditutup dengan penghasilan tetap, bukan pinjaman karena pinjaman online (fintech) bunganya sangat tinggi,” paparnya.

Terakhir, OJK meminta calon peminjam memahami aspek-aspek dana pinjaman melalui fintech seperti metode manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda hingga risikonya.

Berantas Fintech Ilegal

Sementara itu, Ketua Eksekutif Bidang Cashloan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Sunu Widyatmoko mengatakan fintech ilegal yang melakukan praktik tidak beradab sangat merugikan fintech secara keseluruhan.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Menurut dia, kasus penagihan perusahaan pinjaman online yang belakangan ini mencuat lagi bisa menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap fintech, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.

“Kalau bicara tentang fintech, orang asumsinya ya fintech secara keseluruhan. Orang tidak bisa membedakan apakah ini telah terdaftar atau belum,” kata Sunu, yang juga menjabat sebagai CEO DompetKilat, di Jakarta.

Menurut dia, fintech ilegal ini harus disingkirkan, sebab mereka menjalankan praktik bisnis yang tidak manusiawi. Salah satunya adalah cara penagihan yang mempermalukan peminjam secara sosial.

Misalnya, dengan menagih utang ke atasan yang menyebabkan pemecatan hingga penagihan utang ke mertua yang menyebabkan peminjam diceraikan oleh pasangannya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com