JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Parah, Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Sragen Capai Rp 26 Miliar. UPPD Samsat Kerahkan Polisi Untuk Datangi Rumah Penunggak Pajak 

Ilustrasi program Babinkamtibmas dikerahkan Antar SIM ke rumah warga. Foto/JSnews
   
Ilustrasi program Babinkamtibmas dikerahkan Antar SIM ke rumah warga. Foto/JSnews

SRAGEN- Angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Sragen tahun 2018 menunjukkan angka mencengangkan karena mencapai angka Rp 26 miliar. Pihak UPPD bakal menggandeng kepolisian untuk memberikan surat penagihan pajak kendaraan bermotor yang nunggak ke masyarakat.

Hal itu terungkap saat digelar sosialisasi surat pemberitahuan kewajiban pajak kendaraan bermotor di pendapa Rumdin Bupati, Rabu (13/2/2019).

Kasie Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Samsat Sragen, Kiswanto mengungkapkan tunggakan pajak kendaraan bermotor di kabupaten Sragen sampai saat ini memang mencapai Rp 26 miliar.

Untuk mengoptimalkan pembayaran pajak dan penagihan pajak terhutang Samsat UPPD (Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah) Sragen menggandeng Babinkamtibmas Polres Sragen.

Pelibatan kepolisian itu diwujudkan dengan kerjasama melalui babinkamtibmas untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Menurutnya penyampaian surat pemberitahuan ini cukup efektif dilakukan Polisi. Karena masyarakat akan segan jika didatangi aparat kepolisian kemudian membayar pajak terhutang.

Menurutnya, keluarnya aturan STNK akan diblokir manakala telat membayar pajak dua tahun berturut-turut juga meningkatkan minat membayar pajak masyarakat.

“Iya untuk kerjasama dengan babinkamtibmas ini sebenarnya sudah sejak 2014 ya. Lebih efektif dalam penagihan tunggakan. Istilahnya orang diparani polisi dengan orang lain beda segan ya. Terus do mbayar pajak. Disamping itu dengan adanya program dari kepolisian kemarin dengan rencana nanti 2 tahun telat pajak STNK dihapus itu banyak yang bayar tunggakan,” katanya.

Sementara, Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan, bahwa pihaknya hanya membantu menyampaikan surat keterangan pajak. Kalau mereka belum bayar pajak Babinkamtibmas diminta bantuan untuk menyampaikan ke warga di tingkat kelurahan atau desa.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

“Jadi lewat babinkamtibmas mereka dor to dor Surat masuk mana mana yang belum bayar pajak itu disampaikan oleh babinkamtibmas kepada warga. Pajak apa saja? Ini khusus kendaraan bermotor. Itu bisa menekan angka telat dan sebagainya? Iya ini juga membantu warga,” katanya.

Kapolres berharap satu kali jalan Babinkamtibmas diarahkan untuk komunikasi dengan warga terkait adanya masukan masukkan tentang pajak dan komplain untuk disamping ke pihak Samsat.

Sembari menyerahkan surat itu Babinkamtibmas juga menyampaikan pesan Kamtibmas, seperti pesan pemilu damai tentang hoak dan sebagainya.

Ditanya babinkamtibmas dapat menarik pajak sekalian, Kapolres menegaskan Polisi tidak berwenang dalam menarik pajak. Jajarannya tidak diperkenankan menerima uang atau titipan apapun terkait pajak kendaraan ini, hanya bertugas menyampaikan surat pembayaran pajak. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com