JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pengakuan Dua Pelaku Teror Pembakaran Motor Temanggung, Ternyata Ini Motif dan Cara Kerjanya.  Satu Otak Pembakaran Masih Diburu

Humas Polda Jateng
   
Humas Polda Jateng

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah sempat membuat resah dengan adanya aksi teror pembakaraan dua unit sepeda motor di Temanggung, berkat kerja keras Satreskrim Polres Temanggung bersama jajaran serta Tim Jatanras Polda Jateng berhasil meringkus pelaku pembakaran motor di Temanggung beberapa waktu lalu. Kedua pelaku yakni BW dan ES keduanya merupakan warga Desa Ketitang Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung, Minggu (24/2/2019).

Kapolres Temanggung, AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi kepada awak media menjelaskan bahwa, tersangka BW selaku eksekutor yang menuangkan bensin. Kemudian membakar menggunakan korek api gas pada sepeda motor milik Sungkono warga Dusun Kalisalam, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung atas perintah seseorang berinisial R lantaran sakit hati dengan korban.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

“BW melakukan aksi dengan ES yang mengetahui rencana sejak awal dan dia membeli bensin bersama, BW membakar sepeda motor milik korban atas perintah seseorang berinisial R dengan imbalan sejumlah uang 1 juta rupiah.” jelasnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Dwi menambahkan, pembakaran tersebut dilakukan pada dini hari sekitar pukul 02.00 Wib dengann cara BW menggunakan sepeda motor sebelum 300 meter dari TKP mematikan mesin sepeda motor dan mendorong sampai depan rumah korban. Selanjutnya tersangka melancarkan aksinya hingga membakar dua unit sepeda motor namun korban sempat mengetahui bahwa kendaraan miliknya terbakar dan api berhasil dipadamkan setelah 30 menit kemudian.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

“Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 botol kaca bekas bensin, 1 plastik warna putih, 1 plastik warna hitam, 1 buah karet warna merah, 1 buah korek api gas, 1 buah jaket warna biru, 1 buah sekibo warna hijau hitam, 2 unit sepeda motor milik korban dan 1 unit sepeda motor honda beat milik tersangka untuk melancarkan aksinya,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkaan perbuatnnya, BW dikenakan Pasal pembakaran yakni Pasal 187 KUHP. Sedangkan untuk tersangka ES selain disangkakan Pasal 187 KUHP, juga Pasal 55 dan 56 KUHP karena membantu tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini jajaran Satreskrim Polres Temanggung masih memburu R yang merupakan dalang tersebut. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com