JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Awalnya Menolong, Kemudian Empat Pemuda ini Ramai-ramai Cabuli Gadis Belia 14 Tahun, Setelah Sebelumnya Dipaksa Minum Miras

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman membeberkan kasus pencabulan gadis usia 14 tahun oleh empat pelaku, di Mapolres Jepara, Senin (25-2-2019). tribun Jateng
   
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman membeberkan kasus pencabulan gadis usia 14 tahun oleh empat pelaku, di Mapolres Jepara, Senin (25/2/2019). tribun Jateng

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang gadis 14 tahun di Kabupaten Jepara menjadi korban pencabulan empat pemuda setelah dipaksa menenggak minuman keras.

Awal mula kejaditan tersebut saat korban bersama temannya bermain ke Pantai Pungkruk Desa Mororejo Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara pada Jumat (8/2/2019).

Saat itu, kendaraan yang mereka tumpangi mengalami ban bocor.

Akhirnya teman korban menelepon kawannya, FM alias Kempot (26) warga Desa Jambu Barat Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. FM tidak datang sendiri.

Dia ditemani tiga kawannya yaitu JS alias Pocong (22) warga Desa Jambu Barat, J alias Blorok (20) yang juga warga Desa Jambu Barat, dan SH alias Togok (25) warga Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Jepara.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Akhirnya keempat pemuda itu membawa motor yang bocor ke bengkel.

Sembari menunggu selesai ditambal, korban bersama temannya diajak ke Pantai Pungkruk.

Di sana ternyata korban dipaksa minum miras.

Setelah menenggak miras, korban lantas dicabuli secara bersama-sama oleh keempat pemuda itu.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman mengatakan, sebelum korban dicabuli, dia dipaksa untuk menenggak miras gingseng.

Setelah korban tak berdaya akibat miras, kemudian dicabuli bersama-sama.

“Korban dipaksa menenggak miras, kalau tidak mau, empat pemuda itu tidak akan mengembalikan kunci motornya yang dibawa ke bengkel karena bocor,” kata Arif Budiman dalam gelar perkara di Mapolres Jepara, Senin (25/2/2019).

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Ternyata tidak hanya berhenti sampai di situ.

Setelah dicabuli di sekitar Pantai Pungkruk, korban yang masih dalam pengaruh miras dibawa ke sebuah gubuk di tepi sungai di Desa Sinanggul.

Di situ ternyata tersangka JS juga menyetubuhi korban.

“Para pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata AKBP Arif Budiman.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com