Untuk membuat bubuk jamu maupun pil obat kuat, tersangka meraciknya menggunakan tepung, serta bubuk temulawak dan Paracetamol yang ia dapatkan di Kabupaten Cilacap.
Sedang untuk kemasan Kardus maupun sachet alumunium ia pesan di percetakan di daerah Muktisari Kebumen.
“Sekilas memang dari kemasan susah dibedakan. Namun jika lebih teliti lagi, untuk produk tersangka ini gambar kemasan lebih pudar. Jamu ataupun obat-obatan ini pengakuan tersangka dipasarkan di Magelang,” jelas Kapolres.
Kemampuan membuat jamu palsu ini ia dapatkan dari pengalamannya saat muda dulu.
Ia pernah bekerja di pabrik jamu di daerah Kroya, Cilacap saat masih muda. Pengalaman itulah yang membuat tersangka ingin mencicipi kembali manisnya berbisnis membuat jamu, meski palsu.
Bahkan saat konferensi pers, tersangka mengaku obat atau jamu yang dibuatnya berbahaya karena tidak melalui riset.
Usahanya membuat dan mengedarkan obat atau jamu palsu ini sudah berjalan kurang lebih 3 tahun belakangan, sebelum akhirnya ditangkap polisi. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com