JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polisi Gerebek Romi Nugroho di Plupuh Sragen. Langsung Diringkus Dengan BB Motor Beat Pretelan! 

Tersangka Romi Nugroho dan BB motor pretelan hasil pencuriannya. Foto/Wardoyo
   
Tersangka Romi Nugroho dan BB motor pretelan hasil pencuriannya. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Gemolong membekuk tersangka pencurian sepeda motor di wilayah setempat, Minggu (17/2/2019). Tersangka dibekuk setelah sebulan lebih buron.

Tersangka diketahui bernama Romi Nugroho (23) asal Dukuh Mundu, RT 15, Desa Gedongan, Plupuh. Pemuda itu dibekuk usai menggondol sepeda motor milik Marimin (53) warga Dukuh Sentanan RT 12/3, Kalangan, Gemolong.

Data yang dihimpun, tersangka dibekuk tanpa perlawanan oleh tim Polsek Gemolong di rumahnya.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Gemolong, AKP I Ketut Putra mengatakan tersangka diringkus atas laporan pencurian motor milik korban yang dilakukan pada Jumat (11/1/2019) silam. Modus yang dilakukan dengan meninggalkan motor bututnya, Suzuki Shogun AD 5807 DP dan menggondol motor  Honda Beat AD -5601 – AWE milik korban.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

“Pada hari kejadian, tersangka datang ke rumah korban. Saat itu bertanya kepada anak korban menanyakan salah satu anak korban dengan alasan akan diajak ke bengkel. Tanpa banyak kata, tersangka langsung mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban, sedangkan sepeda motor milik terlapor ditinggal dirumah korban,” papar Kapolsek.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Atas kejadian tersebut diatas, korban mengalami kerugian Rp 11 juta dan melapor ke Polsek Gemolong. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

Dari rumah tersangka, tim mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban yang sudah dipreteli. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek untuk kepentingan lebih lanjut. “Tersangka kita jerat pasal 362 KUHP,” tegas Kapolsek. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com