JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polisi Tangkap Eks Napi Teroris Asal Klaten saat Hendak Terbang ke Suriah Gabung ISIS

Polisi saat menggelar jumpa pers mengenai penangkapan tersangka tindak pidana terorisme, Harry Kuncoro, di Mabes Polri, Senin (11/2/2019). Foto: dok
   
Polisi saat menggelar jumpa pers mengenai penangkapan tersangka tindak pidana terorisme, Harry Kuncoro, di Mabes Polri, Senin (11/2/2019). Foto: dok

JAKARTA-Mabes Polri kembali menangkap Harry Kuncoro, eks napi teroris asal Klaten, saat yang bersangkutan hendak terbang ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok radikal ISIS.

Penangkapan dilakukan di di Bandara Soekarno Hatta pada 3 Januari 2019 lalu. Polisi baru mengungkap ke publik penangkapan Harry Kuncoro tersebut, Senin (11/2/2019) dalam jumpa pers di Mabes Polri.

Harry Kuncoro (41) adalah mantan narapidana kasus terorisme yang pernah ditangkap terkait kelompok pimpinan Dulmatin. Harry juga disebut-sebut sebagai aktor penting jaringan teroris di Indonesia.

“Yang kita tangkap HK alias Wahyu Nugroho alias Uceng. Ditangkap 3 Januari lalu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

Dikatakan, Dedi, polisi sengaja tidak langsung mempublikasikan penangkapan yang bersangkutan dengan alasan untuk kepentingan penyelidikan terlebih dulu.

Baca Juga :  Denny Indrayana: MK Sulit Keluar dari Kerangkeng Putusan 90

“Kenapa baru diungkap setelah sebulan (penangkapan)? Ya karena memang proses investigasi, butuh penguatan alat bukti dan lainnya untuk mentersangkakan HK. Kita sudah ada bukti-bukti kuat,” ujar Dedi.

Foto Harry Kuncoro

Ditambahkannya, Harry yang merupakan aktor penting dalam jaringan tindak pidana terorisme di tanah air ini ditangkap ketika hendak pergi ke Suriah melalui Iran. Dia menggunakan identitas palsu agar lolos dari screening petugas.

“Dibantu petugas imigrasi, polisi menangkap yang bersangkutan di bandara. Tersangka ini punya nama lebih dari satu, untuk membuat paspor. Identitas paspor palsu tujuannya akan terbang ke Suriah bergabung ISIS lewat Iran,” tutur Dedi.

Kini ia dijerat pasal 12 a ayat (1) UU No 5 tahun 2018 bermaksud melakukan tindak pidana terorisme di wilayah NKRI atau negara lain, merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan terorisme dengan orang lain yang berada di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Ia juga disangka melakukan pemufakatan percobaan ancaman teror maupun pemberian bantuan untuk perbuatan aksi terorisme. Ia juga dijerat pemalsuan dokumen.

Harry Kuncoro yang beralamat di Jalan Sersan Sadikin 45, RT 001/RW 007, Kelurahan Gunung, Kecamatan Klaten Utara, Jawa Tengah ini pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Maret 2012 dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 karena telah menyembunyikan terpidana kasus terorisme Dulmatin serta terlibat dalam distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di wilayah Jawa Tengah.

Dia mendapat pembebasan murni dari hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada Maret 2016. (Marwantoro| Syahirul)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com