JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Polres Wonogiri dan Kejaksaan Teken Kerjasama Hukum Perdata dan TUN Samsat. Seperti Ini Manfaatnya

Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri mendengarkan penjelasan dari Satlantas terkait e-Tilang.
   
Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri mendengarkan penjelasan dari Satlantas terkait e-Tilang.

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Polres Wonogiri meneken perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Wonogiri, di aula Wicaksana Kejaksaan Negeri Wonogiri, Kamis (21/2/2019).

Perjanjian kerjasama yang ditandatangani khususnya di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Samsat. Kegiatan dihadiri Kapolres AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Dodi Budi Kelana, Kasatlantas AKP Erna Dwi Rustanti, Kepala UPPD Samsat Wonogiri Su Narjolo, dan Kepala Jasa Raharja Sukoharjo Totok Eri Sukamto.

Baca Juga :  Potret Nyata Upaya Basmi DBD di Jatisrono Wonogiri, Full Kebul alias Fogging Bolo

Kepala Kejaksaan Negeri mengatakan, di Jateng, MoU seperti ini adalah yang kali pertama. Pihaknya juga bangga lantaran dihadiri langsung Kapolres.

“Saya akan maksimal melaksanakan tugas ini dan mudah-mudahan ke depan lancar. Harapan saya kerjasama ini memajukan dan memudahkan pembayar pajak di Wonogiri,” kata dia.

Kapolres mengapresiasi kejaksaan yang sudah membuat inisiatif dengan memudahkan masyarakat untuk membayar pajak. Harapannya bisa mengedukasi pelanggar agar tetap tertib dan mengakui kesalahannya.

Baca Juga :  Akhirnya Terungkap Cara Cegah Kecelakaan Air selama Libur Lebaran 2024, Masuk SOP saat Pemudik dan Wisatawan Banjiri Wonogiri

Selesai pelaksanaan penandatanganan MoU dilanjutkan cek lokasi tempat pelayanan Tilang di Kejaksaan Wonogiri.

Sementara dalam pengecekan pelaksanaan mekanisme e-tilang pada setiap Kamis tercatat 400-700 perkara tilang dari Satlantas. Dari aplikasi pelaksanaan MoU tersebut salah satunya hadir Samsat Siaga dalam membantu masyarakat yg terkena Tilang akibat dari keterlambatan pajak sehingga STNK dianggap tidak syah sebagaimana diatur dalam pasal 288 (1) Jo 70 (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang UULAJ. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com