JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Puluhan Warga Desa Jati Karanganyar Demo Tuntut Pilkades Ulang. Calon Kalah Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri 

Ilustrasi Warga Desa Jati saat menyampaikan tuntutan Pilkades ulang Rabu (27/2/2019). Foto/Wardoyo
   
Warga Desa Jati saat menyampaikan tuntutan Pilkades ulang Rabu (27/2/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Puluhan warga pendukung salah satu pasangan calon kepala desa, mendatangi  panitia pemilihan kepala desa yang berada di balai desa Jati, Kecamatan Jaten, Rabu (27/02/2019). Dengan membentangkan spanduk, mereka menuntut keadilan dan mendesak agar dilakukan pemilihan kepala desa ulang, karena dinilai penuh kecurangan.

Mugi Widodo, salah satu warga Jetis, Desa Jati, mengatakan, salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa para pemilih boleh menggunakan hak suaranya hanya dengan membawa surat undangan dan tanpa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

“Aturannya kan sudah jelas mas. Berdasarkan Perbup tentang kepala desa, saat menggunakan hak pilih, warga harus membawa surat undangan dan KTP. Ini sama sekali tidak dilakukan oleh panitia,” kata Mugi Widodo, Rabu (27/02/2019).

Selain melanggar aturan, Mugi memandang panitia pemilihan kepala desa, BPD hnggga ke RW dan RT, tidak netral.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Semua aturan dilanggar. Panitia yag seharusnya netral, ini tidak netral dan mengarahkan pada satu calon. Kami mendesak agar dilakukan pemilihan ulang,” tegasnya.

Hal senada dikatakan Sukasno. Menurutnya, dalam proses penghitungan suara, dilakukan secara tertutup dan warga tidak boleh menyaksikan secara langsung, terdapat kelebihan suara yang kemudian direvisi oleh panitia, serta transparansi dalam pendistribusian surat undangan.

Dijelaskannya, pendistribusian surat undangan, tidak dilakukan oleh panitia, sehingga ada kejanggalan ketidak hadiran 976 dari 5.858 daftar pemilih tetap (DPT).

“ Dari berbagai kasus dugaan kecurangan yang ada dalam pemilihan kepala desa Jati, kami mengajukan gugatan terhadap panitia melalui Pengadilan Negeri Karanganyar. Kami menilai, hasil pemilihan kepala desa Jati cacat hukum dan batal demi hukum, dan kami mendesak agar dilakukan pemilihan kepala desa ulang,” tandasnya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Sementara itu, ketua panitia pemilihan kepala desa Jati, Ook Karyanto mengungkapkan, sebagai ketua panitia, telah membentuk kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).

Dengan terbentuknya KPPS, jelasnya, maka seluruh proses pemilihan kepela desa Jati dilakukan sepenuhnya oleh KPPS. Sebagai ketua, lanjutnya, dia hanya bertugas sebagai pengawas. Terhadap gugatan yang dilakukan oleh salah satu calon, Ook mengaku menunggu dari Pengadilan Negeri Karanganyar.

“Kami sudah membentuk KPPS. Dengan demikian, yang melaksaakan pemilihan kepala desa, sepenuhnya adalah KPPS. Saya hanya mengawasi. Meski demikian, karena  salah satu calon telah mengajukan gugatan, kami tetap menunggu dari Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam pemilihan kepala desa Jati, diikuti oleh dua calon, yakni Haryanto (petahana) dan Edy Sarwoko. Dalam penghitungan suara, Haryanto berhasil unggul atas Edy Sarwoko dengan selisih 126 suara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com