Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Reaksi Dirut PUD Aneka Usaha Saat Tahu Mendadak Dilengser. Sebut Tak Pernah Ada Perbincangan, Siap Buat Laporan! 

Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat melantik Untung menjadi Dirut PD Aneka Usaha. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Direktur Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha Karanganyar, Untung Sriyanto, mengaku terkejut atas penonaktifan dirinya sebagai orang nomor satu di perusahaan milik Pemkab Karanganyar tersebut. Pasalnya ia yang baru dilantik tiga bulan lalu, merasa tak pernah ada perbincangan apapun sebelum kemudian mendadak dinonaktifkan.

Kepada wartawan saat dihubungi via telepon, Untung mengatakan surat pemberitahuan nonaktif sementara sebagai Dirut PUD Aneka Usaha tertanggal 29 Januari 2019. Surat terbit atas dasar laporan dewan pengawas  pada tanggal 29 Januari 2019, atau satu hari setelah Untung Sriyanto menyampaikan hasil assasement.

“Surat pemberhentian sementara sebagai direktur, berdasarkan laporan dewan pengawas tertanggal 29 Januari 2019. Padahal tanggal 28 Januari 2019, saya menyampaikan hasil assasemen kepada dewan pengawas. Dan saat itu, tidak perbincangan apapun, apalagi mengenai penonaktifan saya sebagai direktur,” paparnya Kamis (14/02/2019).

Berdasarkan laporan dewan pengawas tersebut, ia menyebutkan salah satu alasan penonaktifan, karena dinilai melanggar pasal 15 ayat 2 huruf D dan E Perda No 9 Tahun 2015 tentang PUD Aneka Usaha.

“Sebagaimana yang tercantum dalam huruf D Perda tersebut, saya dinilai merugikan PUD Aneka Usaha dan dalam huruf E. Saya dinilai melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan daerah. Saya ini baru tiga bulan bekerja, saya merugikan apa dan apa tindakan yang saya lakukan sehingga dianggap bertentangan dengan kepentingan daerah,” jelasnya.

Setelah penonaktifan ini, Untung mengaku akan melaporkan seluruh kinerjanya, mulai dilantik hingga di nonaktifkan.

“Saya akan membuat laporan kepada bupati, seluruh kinerja saya mulai dari elantikan hingga di non aktifkan. Seluruhnya aka saya jelaskan,” tandasnya.

Seperti diberitakan, pelengseran Untung dilakukan dengan alasan untuk evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Untung dalam menegembangkan PUD Aneka Usaha selama tiga bulan dilantik.

Surat pemberhentian sementara sebagai direktur, berdasarkan laporan dewan pengawas tertanggal 29 Januari 2019.

Data yang dihimpun Joglosemar, berdasarkan laporan dewan pengawas tersebut, salah satu alasan penonaktifan, karena dinilai melanggar pasal 15 ayat 2 huruf D dan E Perda No 9 Tahun 2015 tentang PUD Aneka Usaha.

Dalam huruf D Perda tersebut, ia dinilai merugikan PUD Aneka Usaha dan dalam huruf E, Untung dinilai melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan daerah. Wardoyo

 

Exit mobile version