JAKARTA – Rancangan Undang-undang Permusikan yang kini tengah digodok di DPR RI ternyata panen protes dan kritikan daei para musisi tanah air.
Pasalnya, RUU tersebut dinilai terdapat sekitae 19 pasal yang berpotensi membelenggu kebebasan berekspresi para seniman. Si samping itu, terdapat tumpang tindih antar pasal.
Bagimana sebenarnya progres pembahasan RUU tersebut, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Ledia Hanifa mengatakan belum ada pembahasan terkait draf Rancangan Undang-Undang Permusikan di dalam komisi.
Meski status RUU Permusikan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2019, menurut Ledia, pembahasannya masih di tahap awal.
“Teman-teman dari komunitas permusikan sudah pernah ke Baleg dan Komisi X untuk audiensi,” kata Ledia via sambungan pesan singkat, Selasa, 5 Februari 2018.
Politikus asal fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu mengungkapkan, dalam pertemuan itu, masih sebatas diskusi terkait harapan para musisi secara umum.
Salah satu yang didiskusikan adalah terkait apa saja yang akan diatur dalam Undang-Undang. Mulai proses produksi musiknya, produknya, atau profesi musisinya.
“Tapi baru sampai tahap itu. Belum ada pembahasan draf dan lain-lain,” kata Ledia.
Draf RUU permusikan mendapat tanggapan negatif dari sejumlah musisi tanah air. Tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, mereka menemukan 19 pasal yang ditengarai akan membatasi kebebasan berekspresi.
Mereka menilai banyak ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.
RUU tersebut juga dinilai tumpang tindih dengan beberapa beleid seperti Undang-undang Hak Cipta, Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE.