JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Salut, Baru Sebulan Sudah Ada 6 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Wonogiri

Konferensi pers kasus narkoba Polres Wonogiri
   
Konferensi pers kasus narkoba Polres Wonogiri

WONOGIRI—Satresnarkoba Polres Wonogiri mengungkap enam kasus dengan enam penyalahgunaan narkotika di Wonogiri. Jumlah kasus tersebut hanya akumulasi pada Januari 2019 kemarin.

“Total ada enam tersangka, empat diantaranya merupakan pemakai dan pengedar sabu, sisanya tersangka kasus penyalahgunaan obat daftar G,” ungkap Wakapolres Kompol Aidil Fitrisyah didampingi Kasatnarkoba AKP Suharjo di Aula Mapolres Wonogiri, Senin (4/2/2019).

Empat tersangka pemakai dan pengedar sabu, yakni WY (34), BP (33), AG (41) dan TM (44). Dari tangan WY, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,20 gram, sejumlah alat yang diduga dipergunakan untuk mengonsumsi sabu. Tersangka BP disita sejumlah alat berupa bong atau pipet yang masih terdapat sisa sabu , dari AG didapati sebuah plastik klip dengan sisa sabu. Lalu dari tangan TM, polisi mengamankan satu unit sepeda motor.

Baca Juga :  Akhirnya Terungkap Cara Cegah Kecelakaan Air selama Libur Lebaran 2024, Masuk SOP saat Pemudik dan Wisatawan Banjiri Wonogiri

Kasus terungkap berawal dari penangkapan WY pada Jumat (11/1/2019) di Pracimantoro. Dari hasil pengembangan tim di lapangan berhasil menangkap BP di Kecamatan Purwantoro yang saat itu tengah pesta sabu. WY dan BP ini tercatat sebagai warga Kecamatan Karangtengah, Wonogiri. Kemudian pada Sabtu (19/1/2019) tim kembali berhasil menangkap AG warga Giriwoyo. Tak berhenti di situ, tim kemudian akhirnya berhasil menggulung pengedar barang TM yang merupakan warga Mojosongo, Jebres, Solo.

TM diketahui sebagai pengedar. Terbukti dengan adanya bukti transfer via bank salah satu rekening TM. Modus transaksi sabu ini secara online, dimana sebelum barang dikirim, pemakai terlebih dahulu menstranfer sejumlah uang ke rekening TM setelah itu barulah barang dikirim ke pemesan.

Baca Juga :  Ramadhan di Ponpes Al Barru Bulusulur Wonogiri, Target Khatam Alquran 20 Hari dan Berbagi Kebaikan

Lalu pada Rabu (23/1/2019), di Kecamatan Baturetno, tim berhasil mengamankan DS (22), warga Kecamatan Baturetno lantaran kedapatan memiliki sejumlah obat daftar G. Saat diinterogasi, DS mengaku mendapatkan obat tersebut dari tersangka RW (26) yang juga warga asli Baturetno. Lalu pada hari itu juga, tim bergerak melakan penangkapan terhadap RW di rumahnya.

Dari tangan DS ditemukan tiga butir obat G sedang satu botol berisi 130 butir obat G bersimbol huruf Y didapati dari tersangka RW. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com