JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Sampai 2030 Pemkab Sukoharjo Tak Keluarkan Izin Minimarket

Kunker DPRD Gresik dan Lamongan di Pemkab Sukoharjo
   
Kunker DPRD Gresik dan Lamongan di Pemkab Sukoharjo

SUKOHARJO-Setidaknya hingga 11 tahun ke depan, Pemkab Sukoharjo, tidak mengeluarkan izin swalayan atau toko modern.

Adanya moratorium itu terungkap saat ada kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Gresik dan DPRD Kabupaten Lamongan, Jatim. Acara dipusatkan di Graha Satya Karya Sukoharjo, Selasa (12/2/2019).

Dalam dialog khususnya dengan DPRD Gresik, dijelaskan bagaimana dasar hukum/regulasi tentang Perda Pasar Modern. Kabag Humas dan Protokol Setda Sukoharjo Joko Nurhadiyanto, mengatakan, Pemkab Sukoharjo sampai dengan 2030 nanti tidak ada lagi izin untuk mini market/toko modern.

Baca Juga :  Pondok Pesantren Assalaam Solo Bangun Kolam Renang Olympic Syariah

“Ini sebagai wujud keberpihakan Pemkab terhadap pedagang kecil dan pedagang pasar tradisional,” kata dia.

Selain itu, toko modern yang tidak dilengkapi izin yang berlaku, dipastikan ditutup. Pemkab sudah melakukan penutupan paksa terhadap sejumlah toko modern tersebut.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Sedangkan inti dialog dengan DPRD Lamongan berkaitan tentang infrastruktur pembangunan jalan, bagaimana mekanisme kerjasama dan pertanggungjawabannya dengan investor.

Kunker diterima Asisten Administrasi Umum Sekda Eko Adji Arianto, didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Sekda, Ari Haryanto. Rombongan dari Komisi II DPRD Kabupaten Gresik berjumlah 15 orang dipimpin Mohammad Syafikam. Sedangkan rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan berjumlah 12 orang dipimpin Siti Askamah. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com