JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Satnarkoba Polresta Yogyakarta Berhasil Amankan 1.083 Batang Pohon Ganja dari Pinggir Waduk Jatiluhur, Purwakarta

Tiga orang tersangka dalam pengungkapan kasus ribuan pohon ganja saat diamankan di Mapolresta Yogyakarta. TribunJogja/ Ahmad Syarifudin
   
Tiga orang tersangka dalam pengungkapan kasus ribuan pohon ganja saat diamankan di Mapolresta Yogyakarta. TribunJogja/ Ahmad Syarifudin

JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparat dari Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan ribuan pohon ganja siap panen di lahan Perhutani, Sukasari, Purwakarta, Jawa Baratatau di dekat Waduk Jatiluhur, Purwakarta

Pohon ganja tersebut ditanam dalam polibag. Ketinggian pohon bervariasi, ada yang masih pendek namun ada juga yang sudah sampai dua meter.

“Kemarin, Pak Kasat [polresta Yogyakarta] telah melakukan pencabutan di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Ada 1.083 batang pohon ganja yang ditanam di polibag di lahan Perhutani,” kata Kabid Humas Polda DI Yogyakarta, AKBP Yulianto, didampingi Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (18/2/2019)

Dikatakan Yulianto, temuan itu berhasil diungkap berkat kerjasama antara jajaran satuan reserse narkoba Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dengan Polres dan Kodim Purwakarta.

“Dibantu juga oleh masyarakat setempat yang membantu mengangkat [ganja] untuk dibawa ke Yogyakarta,” tutur dia.

Pengembangan dari Yogyakarta

Diketahui, awal mula pengungkapan ladang ganja itu bermula dari penangkapan seorang pemuda asal Sleman, berusia 22 tahun, bernama Arifin Setyo Nugroho pada Rabu, 13 Februari 2019 silam.

Hasil interograsi dan pemeriksaan, Arifin mendapatkan barang haram dari seorang kurir ganja bernama Yowan Aditya Witoelar di wilayah Klari, Karawang, Jawa Barat.

Ketika dilakukan pengejaran, dari tangan Yowan tidak ditemukan ganja namun petugas mendapati sebuah transaksi mencurigakan di handphone miliknya.

Baca Juga :  KPU Sleman Buka Tahapan Pilkada 2024, Segini Suara Minimal yang Harus Dikantongi Peserta Perseorangan

Yowan mendapatkan paket Ganja dari seorang teman masa kecilnya, seorang petani, bernama Erwin Yulistiadi.

Ketika dilakukan penyelidikan mendalam. Erwin berhasil ditangkap pada 16 Februari 2019. Dari tangan yang bersangkutan, petugas berhasil mengamankan puluhan paket ganja siap edar.

Baca: Joko Driyono Tersangka Kasus Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor Penuhi Panggilan Satgas

Tak hanya itu, ketika diinterogasi di hadapan petugas, lelaki berusia 42 tahun itu mengakui bahwa dirinya memiliki ladang ganja di wilayah Sukasari, Purwakarta, Jawa Barat.

Tak butuh waktu lama, ketika dilakuan pengecekan, benar saja, ada ribuan pohon ganja yang ditanam di lahan milik perhutani, tanpa izin. Lahan tersebut berada di sebuah tebing menurun berdekatan dengan waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.

Dalam pengakuan di hadapan petugas, Erwin mengakui telah tiga kali panen dan menjual barang haram tersebut, bentuk paket, kepada rekannya, Yowan Aditya Witoelar.

“Satu kali panen bisa160 paket. Saya jual kepada Yowan dengan harga Rp 25 ribu perpaket,” Tutur Erwin. “Dapat uangnya Rp 4 juta,” katanya.

Sementara Yowan, yang juga telah diciduk oleh petugas tak berani membantah. Ia hanya menundukkan kepala.

Di hadapan petugas dan awak media, pemuda tanggung berusia 21 tahun ini membenarkan telah membeli ganja dari Erwin dalam bentuk paket seharga Rp 4 juta.

Baca Juga :  Terlibat Keributan Antarkelompok di Yogya, Polisi Amankan Seorang Pemuda Berikut Gesper Besi

Baca: Beredar Rekaman CCTV Detik-detik Terjadinya Ledakan di Dekat Lokasi Nobar Debat Capres Putaran Kedua

Paket ganja itu, diakui dia dijual kepada Arifin Setyo Nugroho, pemuda asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Saya ambil Rp 4 juta. Dijual ke Ari [panggilan Arifin] seharga Rp 5 juta. Untung saya satu juta. Bentuknya Paket,” kata dia.

Ari merupakan seorang mahasiswa. Tetapi juga pengedar ganja. Setelah mengambil barang haram dari Yowan di daerah Purwakarta, ia biasa menjual paket Ganja kepada rekan-rekannya.

“Saya membeli 120 paket. Saya jual dengan harga Rp 200 pertiga paket,”kata Ari, memakai baju tahanan dan kepala tertunduk.

“Sisa paket [kadang] saya pakai sendiri,” imbuh dia.

Selain 1.083 batang pohon ganja, dalam pengusutan kasus tersebut, petugas Polresta Yogyakarta juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya 101 bungkus kertas koran ukuran kecil isi ganja dengan berat sekitar 258,72 gram.

Satu buah gelas plastik isi dua putung ganja berat 0.26 gram, lima lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan dua buah handphone.

Ada juga barang bukti, 95 paket ganja siap edar dan 6 batang tanaman ganja kering.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com