Site icon JOGLOSEMAR NEWS

SBY Mohon Doa Kepada Rakyat Indonesia untuk Kesembuhan Ani Yudhoyono yang Sakit Kanker Darah

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ditemani keluarga dan para kadernya merayakan ulang tahun ke-69 di rumahnya, Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Perayaan ini bertepatan dengan hari jadi Partai Demokrat yang ke-17 hari ini, Ahad, 9 September 2018. tempo/Istimewa

JAKARTA – Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan bahwa sang istri, Ani Yuhoyono, divonis kanker darah. “Saya sampaikan Ibu Ani mengalami blood cancer atau kanker darah dan karenanya harus menjalani perawatan yang intensif di National University Hospital Singapura,” kata SBY melalui rekaman video pada Rabu, (13/2/2019).

Dalam rekaman berdurasi sekitar 4 menit tersebut, SBY mengatakan memohon doa kepada seluruh rakyat Indonesia agar sang istri diberi kekuatan dan kesembuhan. Sehingga Ani bisa menjalani kegiatan sehari-hari.

Selain itu, SBY juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan tim dokter kepresidenan yang telah membantu proses perawatan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah mendoakan kesembuhan sang istri.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta tim dokter kepresidenan merawat Ani. Moeldoko mengatakan tim dokter telah terbang ke National University Hospital Singapura, kemarin. “Sudah, Kepala RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto) kemarin diskusi dengan saya, sudah berangkat,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief, mengatakan Jokowi memerintahkan tim dokter kepresidenan untuk menangani Ani.

“Pak Jokowi atas amanat UU telah memerintahkan Dokter kepresidenan untuk menangani/bekerjasama dengan Dokter di Singapura melakukan langkah-langkah terbaik untuk penyembuhan Ibu Ani Yudhoyono,” kata dia lewat akun Twitternya, kemarin.

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI, negara menjamin pelayanan kesehatan bagi mantan presiden dan keluarganya. Dalam Pasal 7 huruf c undang-undang itu, tersebut, negara menanggung biaya perawatan kesehatan bekas presiden dan wakil presiden serta keluarganya.

SBY pun mengatakan harus mendampingi Ani Yudhoyono di Singapura. Sehingga, ia mengucapkan permohonan maaf karena tak bisa hadir di acara yang sudah diagendakan.

Exit mobile version