JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Sejumlah Pengemudi Ojek Online di Jogja Tak Setuju RPM Perhubungan

foto: dok GO-JEK
   
foto: dok GO-JEK

JOGJA – Sejumlah driver ojek online yang tergabung dalam Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta (Pagodja) menolak
Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Itu ya susah sekali kalau jadi diterapkan. Kita jelas ndak setuju, karena kita sebagai driver ojek online kan tidak terbatas waktu kerjanya, kapan saja order datang ya berangkat. Kayak karyawan kantoran saja pakai delapan jam kerja,” ujar Sekjen Pagodja, Wibi Asmara saat dihubungi, Senin (11/2/2019).

Wibi menatakan, sebagian besar para driver ojek online bekerja berdasarkan semangat self employment tanpa merasa terikat seperti kerja formal yang berlaku, meskipun ada manajemen yang berada diatas mereka.

“Lagipula kita kan cuman sebatas mitra bukan relasi karyawan, jadi menurut kita ini pengekangan dalam dunia kerja,” tambah dia.

Belum lagi, wacana pembatasan jam kerja tersebut dianggapnya bakal mengurangi pendapatan para driver yang terbiasa dalam mengejar target bonus.

Padahal, lanjut dia, dalam mengangkut penumpang target bonus merupakan hal yang paling dicari oleh kebanyakan pengemudi untuk menambah pundi-pundi pendapatan.

Baca Juga :  Pura-pura Cari Tempat Laundry, Perempuan Asal Jabar Ini Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul

Dengan semakin menjamurnya para pengemudi baru ditambah dengan pembatasan jam kerja, menurut Wibi target bonus yang dicanangkan perusahaan hanya akan jadi mimpi belaka.

“Kalau teman-teman yang punya akun bagus aja sampai lewat delapan jam baru bisa dapat bonus karena saking banyaknya saingan, kan kita jadi ga tahu kalau sempat peraturan itu jadi diterapkan kedepannya bagaimana,” imbuhnya.

Namun demikian, jika menilik dari tujuan yang diklaim Kemenhub sebagai keselamatan pengendara motor dan kepentingan masyarakat, Wibi secara pribadi tak menampik hal itu sangat berguna.

Ia menyampaikan, sebagai apapun pekerjaan tetap mesti ada pembatasan yang wajar dan normal demi keselamatan pribadi pekerja.

“Tapi ya kita dilibatkan, perlu adanya sosialisasi sebelum itu diterapkan karena profesi kita ini kan sektor informal,” pungkasnya.

Garciano Indrawan salah seorang pengemudi ojek online lainnya beranggapan berbeda.

Ia justru mendukung sepenuhnya dan menyambut positif rencana aturan tersebut.

Baca Juga :  Selama Libur Lebaran 2024, Terjadi 9 Kecelakaan Laut di Wilayah DIY

Menurutnya dengan adanya aturan tersebut, setidaknya bisa meminimalisir potensi kecelakaan yang terjadi di jalan raya.

Karena sepenglihatannya di lapangan jamak ditemukan para pengemudi yang terus menanggapi orderan tiap kali masuk meskipun target bonus sudah tercapai.

“Kalau begitu kan jatuhnya jadi sayang karena ngga ada lagi yang mau dikejar kalau bonus sudah dapat. Yang ada malah temen lain yang nggak kebagian,” kata dia.

Ano yang juga masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogya ini mengaku, secara pribadi dia beroperasi maksimal hanya lima jam per hari karena terbentur dengan jadwal perkuliahan.

Ia menganggap, pilihannya untuk berprofesi sebagai pengemudi ojek online hanya sebagai pengisi waktu luang sambil menambah uang jajan dan kebutuhan lain.

“Ya narik pas waktu senggang aja. Ndak terlalu maksa in. Hanya paruh waktu, tapi kalau yang benar-benar profesinya sebagai driver full time pastinya capek banget itu kalau emang sampai delapan jam beroperasi, makanya perlu pembatasan juga,” urainya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com