Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Setelah Kabur dan Jadi Buron 2 Minggu, Mandala Shoji Akhirnya Nyerah

Ilustrasi penjara

JAKARTA – Setelah kabur bersama seluruh keluarganya selama dua minggu dan menjadi buron, akhirnya calon legislatif (Caleg) PAN, Mandala Abadi atau Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Jumat (8/2/2019) malam.

Mandala sebenarnya telah dijatuhi vonis 3,5 bulan penjara, dan upaya bandingnya ditolak.

“Sekarang Mandala sedang jalan menuju Kejaksaan,” ujar Jaksa Kejaksaan Jakarta Pusat, Andri Saputra, saat dihubungi, Jumat (8/2/2019) sore.

Andri tak menjelaskan dari mana calon legislatif DPR dari Partai Amanat Nasional itu berangkat.  Informasi pendek itu didapat jaksa dari sejumlah anggota tim kuasa hukum Mandala.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Mandala, Zulkarnain tak mengaktifkan telepon selulernya.

Sedangkan Andri sebelumnya menyebut Mandala disinyalir kabur ke Kudus, Jawa Tengah, atau Surabaya, Jawa Timur.

“Di Kudus kan di tempat istrinya. Kemungkinan di sana,” kata Andri saat dihubungi pada pekan lalu.

Andri berujar, Mandala kabur bersama semua anggota keluarganya, yakni mulai anak hingga istrinya.

Kejaksaan sempat kesulitan mendeteksi lokasi kaburnya Mandala. Sebab, ponselnya tak aktif. Bahkan, Kejaksaan Jakarta Pusat sampai minta bantuan dari Kejaksaan Agung untuk meminjam alat pendeteksi buron.

Selain menjadi buron Kejaksaan Jakarta Pusat, Mandala sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Jakarta Selatan. Mandala menerima vonis hukum penjara dengan waktu yang sama seperti vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mandala dinyatakan bersalah lantaran terbukti telah menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. Materi yang dijanjikan berupa kupon umroh dan doorprize.

Pelanggaran tersebut dilakukan oleh dia di dua tempat berbeda, yaitu di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat (19/10/2018). Lalu, di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada Minggu (11/11/2018).

Mandala Shoji dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menerima hukuman kurung 3,5 bulan penjara.

Exit mobile version