JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sewa Mobil Rental Rp 6 Juta, Pria Ini Malah Ditangkap Polisi dan Dijebloskan ke Penjara 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN- Seorang pria mafia penyewa mobil rental bernama Afdol terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Pekalongan Kota Polda Jateng.

Pasalnya warga Pekalongan itu terbukti menggelapkan mobil dengan modus sewa atau rental. Kejadian berawal dari tersangka Afdlol yang datang kerumah Irawan Budi Wibowo (47) warga jalan setia budi Kelurahan Podosugih Kecamatan Pekalolongan Barat Kota Pekalongan pada tanggal 29 Nopember 2018.

Tersangka kala itu bermanis-manis dan datang dengan maksud pinjam mobil atau sewa untuk jangka waktu 4 hari. Sesuai kesepakatan, tarif sewa perharinya sebesar 300.000

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

“Tersangka awalnya membayar kepada korban sebesar 1,2 juta untuk 4 hari, karena perharinya 300 ribu,” ungkap Wakapolres Pekalongan Kota Kompol I Waya Tudy Subawa saat Konferensi Pers, Jum’at (08/02/2019) dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Namun setelah jatuh tempo, Irawan mendatangi tersangka dirumahnya dan dibayar 2 juta untuk waktu perpanjangan 1 minggu.

“Usai perpanjangan berakhir, korban telpon tersangka dan dapat jawaban diperpanjang lagi serta transfer sebesar 1,5 juta. Berikutnya sama ketika diminta lagi, Afdlol meminta perpanjangan lagi selama 5 hari dan langsung transfer 1,5 juta,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

Korban sendiri selama menyewakan mobil kepada tersangka sudah mendapatkan 6,2 juta rupiah.

Namun setelah tanggal 19 tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi. Sehingga akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pekalongan Kota.

Tak butuh waktu lama jajaran Polres Pekalongan Kota akhirnya berhasil membekuk tersangka. Ternyata mobil xenia G 9347 PA milik korban telah digadaikan.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara sesuai dengan pasal 378 dan 372 KUHP,” pungkas Wakapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com