JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Tablig Akbar PA 212 Solo Raya, Pemeriksaan Slamet Maarif Dilakukan di Polda Jateng

Tempo.co
   
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif saat berbicara kepada awak media di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2018. TEMPO

SOLO– Pemeriksaan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif sebagai tersangka akan dilakukan di Polda Jawa Tengah (Jateng). Hal itu ditetapkan dan dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengungkapkan, penetapan status sebagai tersangka pada Slamet Maarif dilakukan setelah gelar perkara, Jumat (8/2/2019) lalu.

“Surat panggilan pemeriksaan (sebagai tersangka-red) sudah diberikan, Rabu (13/2/2019) dijadwalkan peneriksaan setelah melalui semua tahapan. Penyidik sudah menanganinya secara profesional dan transparan. Dan kita akan melakukan penanganan semaksimal mungkin,” paparnya, Senin (11/2/2019).

Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai menambahkan, atas pertimbangan keamanan maka pemeriksaan Slamet Maarif akan dilakukan di Polda Jateng. Kendati demikian, lanjutnya, tim penyidik yang akan melakukan pemeriksaan tetap dari Polresta Surakarta.

Baca Juga :  BPKH Berangkatkan 960 Pemudik Asal Solo "Balik Kerja" Gratis

“Atas dasar keamanan, nanti pemeriksaannya dilakukan di Polda Jateng. Tapi penyidiknya tetap dari kita,” paparnya.

Sesuai dalam surat panggilan, penetapan tersangka pada Slamet Maarif berdasarkan pelanggaran UU Pemilu 280 melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya, Slamet Maarif telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolresta Surakarta, Kamis (7/2/2019). Slamet Maarif menjawab sekitar 57 pertanyaan dari penyidik selama sekitar enam jam. Ditemui usai pemeriksaan, Slamet Maarif mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Surakarta tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Surakarta.

Baca Juga :  Soal Koalisi Dengan PDIP, Gibran: Semua Bisa Dibicarakan

“Ada 57 pertanyaan dan saya menjawabnya satu persatu dimana intinya pertanyaan seputar isi tausiah yang saya bawakan. Dan saya menyampaikan bahwa saya hadir sebagai Ketua PA 212 dan ulama yang diundang. Pertanyaan juga diajukan seputar organisasi PA 212,” tandas Slamet Maarif usai pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (7/2/2019) lalu. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com