JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Terlalu Nakal, Karyawati Bank KSP Wahyu Arta Dibekuk Polisi. Ternyata Begini Kelakuannya Sampai Tilap Uang Rp 1,8 Miliar 

Kapolres Magelang saat memimpin konferensi pers. Foto/Humas Polda
   
Kapolres Magelang saat memimpin konferensi pers. Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penipuan berkedok menghimpun dana dari masyarakat dengan kedok simpanan pinjam melalui Bank KSP Wahyu Arta Kusuma di Blabak Magelang, berhasil dibongkar Tim Opsnal Polres Magelang.

Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho dalam siaran pers dengan awak media siang tadi mengatakan terbongkarnya kasus ini berdasarkan laporan dari salah satu nasabah yang sekitar tahun 2017 telah menabung, hingga Rp 1.896.000.000.

“Setelah akan di ambil ternyata pelaku telah tidak ada di rumahnya. Selanjutnya korban melapor ke Polisi. Ini tadi ada lagi yang melaporkan sebagai korban dengan kerugian mencapai 4 milyard rupiah, “ paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Kapolres menambahkan, berkat kejelian dari penyelidikan petugas Opsnal Reskrim Polres Magelang pelaku, Rabu (13/2/2019) berhasil menangkap tersangka di wilayah Klampok Kabupaten Banjarnegara. Dari penangkapan, aparat bisa mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) lembar Bilyet simpanan berjangka.

Tersangka adalah karyawati wanita berinisial AP (32) warga Dukun Kabupaten Magelang, selaku Ketua Koperasi simpan Pinjam Wahyu Arta Kusuma yang mengakibatkan nasabah mengalami kerugian hampir Rp 6 milyar.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

“Pelaku kami jera dengan pasal 46 UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UURI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 16 UURI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UURI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), dan pasal 362 dan 368 penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com