JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Klaten

Terlalu Nakal, Satu Kades di Klaten Diringkus Polisi. Terbukti Gelapkan Banyak BPKB Mobil Untuk Jaminan Utang di BPR

AKBP Aries Andhi
   
AKBP Aries Andhi

KLATEN-  Kepala Desa Sabranglor Kecamatan Trucuk, Klaten, Sri Giyatno (47) ditangkap polisi, karena tersandung kasus penipuan. Yang bersangkutan diduga telah menggelapkan sejumlah BPKB mobil untuk diagunkan di bank.

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Sulaeman Senin (28/1/2019) mengungkapkan, tersangka memiliki usaha showroom mobil Antlantic Motor, juga masih menjabat Kepala Desa Sabrang Lor, Trucuk, Klaten.

Dalam kasus ini, tersangka menjalankan modus memberikan fasilitas jual beli dan tukar tambah mobil. Yang menjadi peluang terjadinya kejahatan adalah, saat terjadi transaksi proses balik nama. “Tersangka dengan dokumen kendaraan yang dimiliki melakukan penipuan terhadap para konsumen, dengan mengagunkan BPKB ke BPR di wilayah Klaten,” papar Kapolres.

Saat ditagih oleh konsumen, tersangka mengatakan jika BPKB belum jadi, padahal sudah ada yang diproses dua tahun hingga tiga tahun.

Konsumen menjadi curiga, sehingga menelusuri dan ternyata BPKB mereka diagunkan di sejumlah BPR. Selanjutnya para konsumen melapor ke Polsek Trucuk maupun Polres Klaten. Kapolres menjelaskan sedikitnya sudah ada enam konsumen yang dirugikan. Tiga korban melapor ke Polres Klaten, dan tiga lainya melapor ke Polsek Trucuk.

“Ini sangat menyedihkan karena profesi sebagai kepala desa yang seharusnya memberikan pengayoman pada masyarakat, malah melakukan tindak pidana penggelapan dokumen,” kata Kapolres.

Sementara tersangka Sri mengaku mengagunkan BPKB milik para konsumen, karena membutuhkan uang untuk perputaran modal bisnisnya. Hal itu ia lakukan sekitar tahun 2015, atau sebelum menjadi kepala desa.

Ia juga mengatakan, jika uang yang didapatkan di bank, dengan agunan BPKB mobil itu tidak digunakan untuk pencalonan kepala desa.

“Saya agunkan BPKB itu tahun 2015, dan saya menjadi kepala desa baru di tahun 2017. Semua murni untuk perputaran modal usaha, karena saat membeli, konsumen belum melunasi,” akunya.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah mobil. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka dan barang bukti yang disita, disimpulkan bahwa terhadap tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana Penipuan dana atau penggelapan.

Tersangka bakal dijerat pasal 378 KUHP Jo 65 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman  maksimal 4 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com