Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Viral Video Kucing Diseret di Pekalongan Bikin Geram Netizen dan Pecinta Satwa, Ini Hasil Penyelidikan Polisi

Aksi dua pemuda menyeret kucing berkeliling jalan raya di wilayah Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan menggunakan sepeda motor, Minggu (10/2/2019).
Tribun Jateng/Istimewa

PEKALONGAN – Viral video seekor kucing diseret oleh dua pemuda dengan sepeda motor di sebuah jalan raya di Pekalongan mendapat kecaman dari nitizen dan pecinta satwa.

Menanggapi perbuatan yang dilakukan oleh dua pemuda tersebut Polres Pekalongan langsung bertindak.

Kini Polres Pekalongan telah mendapatkan identitas pelaku aksi penyeretan seekor kucing tersebut.

Usai melakukan penyelidikan pada Minggu (10/2/2019) malam, pihak berwajib menetapkan pelaku beinisial ML (29) warga Wonokerto Kabupaten Pekalongan.

Keterangan yang didapat petugas dari pihak keluarga, ML merupakan anak terkhir dari lima bersaudara yang terkadang bekerja mejadi ABK kapal pencari ikan.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom menuturkan usai mendapat video yang viral di media sosial, jajaran Polsek Wiradesa langsung melakukan penyelidikan.

“Plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku tertera dalam video, plat nomor tersebut dijadikan awal penyelidikan petugas,” katanya, Senin (11/2/2019).

Iptu Akrom menerangkan jajaran Polsek Wiradesa mendapatkan identitas pelaku karena dibantu perangkat desa setempat.

“Plat nomor yang tertera dalam video G 6346 LT di mana kendaraan tersebut milik warga Wonokerto,” paparnya.

Pihaknya mengatakan ML merupakan pembonceng yang menyeret kucing menggunakan tali.

“Kami juga masih mencari identitas pengendara sepeda motor yang membocengkan ML dalam video tersebut,” tambahnya.

Viral

Viral video seekor kucing diseret oleh dua pemuda menggunakan sepeda motor di jalan raya.

Perbuatan mereka banyak menuai kecaman netizen.

Dalam video tersebut, seekor kucing berbulu oranye diikat pada bagian leher dan diseret di jalan raya.

Penelusuran Tribunjateng.com, lokasi kejadian dalam video tersebut di pesisir Kabupaten Pekalongan, tepatnya di wilayah Pantai Wonokerto.

Video itu ternyata direkam Diefie Hafiez Maufalia (21), warga Wiradesa Kabupaten Pekalongan.

Dia yang merekam aksi pemuda menyeret kucing ini mengaku tak tega menyaksikannya.

“Kucing tersebut diseret keliling jalan di daerah Desa Babel Kecamatan Wonokerto menuju arah pantai kemarin sekitar pukul 11.30 WIB,” katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (10/2/2019).

Diefie melihat kejadian tersebut saat menuju ke rumahnya yang kebetulan searah dengan Pantai Wonokerto.

“Pembonceng menarik kucing yang terikat tali di bagian leher.

Saya tidak tahu kucing tersebut sudah meninggal atau masih hidup karena kucing itu tidak bergerak sama sekali.

Sementara pemuda tersebut terus menyeretnya,” jelasnya.

Sepanjang jalan diterangkan gadis 21 tahun itu, banyak warga yang mencibir perbuatan dua pemuda kejam tersebut.

“Sebenarnya saya ingin menegur kedua pemuda tersebut tapi saya takut.

Walaupun banyak yang mencibir tapi orang yang ada di pinggir jalan juga tidak berani menegurnya,” ujarnya.

Terpisah, Doni Hendaru dari Animal Defender Indonesia, akan melaporkan perbuatan kedua pemuda yang ada di dalam video ke pihak berwajib.

“Rencana kami akan melaporkan ke Polres Pekalongan.

Pelaku memang belum kami ketahui identitasnya, tapi plat nomor yang digunakan sudah kami lacak.

Kami sudah mendapatkan identitas pemilik kendaraan yang digunakan dalam video,” paparnya.

Pihaknya mengaku tengah melakukan persiapan bersama tim legal malam ini.

“Kalau diperlukan subuh nanti kami akan berangkat menuju Polres Pekalongan,” tandasnya.

Kecaman pun disampaikan para pencinta binatang lainnya atas kekejian dua pemuda tersebut.

M Rifqi satu di antaranya, meminta polisi mempidanakan pelaku karena melakukan perbuatan tercela dan tak pantas dicontoh.

“Perlindungan hewan sudah ada undang-undangnya.

Menyiksa secara sengaja bisa dipidanakan,” kata Rifqi.

Pihaknya menerangkan dari komunitas pencinta kucing hanya bisa mendorong agar pihak berwajib menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kalau dari komunitas pecinta kucing di Pekalongan mungkin hanya bisa mendorong penyelesaian kasus melalui Animal Defender Indonesia,” paparnya.

Terkait Pasal 302 tentang perlindungan hewan, menurut Rifqi sudah banyak dipahami di kota-kota besar.

“Namun di Pekalongan belum begitu paham akan pasal tersebut.

Kami juga belum pernah mendengar ada pelaku penyiksaan hewan yang dipidanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Wiradesa AKP Yorisa Prabowo menerangkan kepolisian belum menerima laporan resmi terkait penyiksaan hewan tersebut.

“Walaupun belum mendapatakan laporan resmi, kami sudah melihat video tersebut.

Video yang beredar akan kami gunakan sebagai barang bukti,” jelas AKP Yorisa.

AKP Yorisa menginstruksikan jajaran Polsek Wiradesa melakukan penyelidikan atas aksi yang dilakukan dua pemuda tersebut.

“Anggota kami sedang malakukan penyelidikan.

Ada informasi pelaku mengidap gangguan jiwa, namun akan kami pastikan terlebih dahulu,” tambahnya.

Exit mobile version