JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Wah, Dana Desa Karanganyar 2019 Melonjak Rp 21 Miliar. Tiap Desa Bakal Kelola Rp 1,6 Miliar 

Ilustrasi Dana Desa
   
Ilustrasi Dana Desa

KARANGANYAR- Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) memastikan tahun ini alokasi dana desa di Karanganyar melonjak Rp 21 miliar. Masing-masing desa bakal mengelola dana hampir Rp 1,6 miliar.

Penyaluran dana desa dan alokasi dana desa tahun 2019 sendiri bakal digelontorkan melalui Dispermades. Hal itu disampaikan Kepala Dispermades Karanganyar, Utomo Sidi Hidayat kemarin.

Ia menyampaikan 162 desa di Kabupaten Karanganyar menerima Dana Desa (DD) Rp160 miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 110 miliar pada 2019. Nominal DD pada 2019 meningkat Rp 21 miliar apabila dibandingkan tahun lalu Rp 138 juta.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Rata-rata setiap desa mengelola ADD Rp 600 juta-Rp 750 juta. Kalau DD sekitar Rp 900 juta per desa. Jadi setiap desa bisa mengelola minimal Rp 1,6 miliar tahun ini,” paparnya kepada wartawan.

Kebijakan pengalokasian DD menggunakan formula penyesuaian proporsi dana yang dibagi rata atau alokasi dasar, dana yang dibagi berdasarkan formula atau alokasi formula, dan memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.

Selain itu memberikan fokus lebih besar pada pengentasan kemiskinan dan ketimpangan yaitu dengan menyesuaikan bobot variabel jumlah penduduk miskin dan luas wilayah.

Utomo mengomentari kewenangan Dispermades menyalurkan DD dan ADD tahun ini. Tahun sebelumnya, Dispermades hanya menyalurkan DD sedangkan ADD ditangani Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan Setda Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Itu nanti memudahkan pemantauan dan cara pencairan. Setiap desa memiliki satu rekening untuk mencairkan dana desa maupun ADD,” urainya.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan membuat aturan perihal kebijakan baru. Utomo menyebut Pemkab akan menggunakan peraturan bupati (Perbup). Dia memastikan setiap desa sudah siap perihal kebijakan baru.

“Ada aturan nanti dituangkan di Perbup. Kami sudah sosialisasi sejak tahun lalu. Kami juga menyerap aspirasi selama sosialisasi,” tutur dia. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com