Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Wah, Perangkat Desa Bakal Makin Sejahtera. 2020 Gajinya Bakal Setara dengan PNS

perangkat desa

ilustrasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mulai tahun 2020 mendatang, gaji perangkat desa setara dengan PNS golongan IIA. Namun hanya kepala desa yang gajinya 100 persen setara dengan PNS tersebut.

Demikian dikatakan oleh Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho. Dia mengatakan, Kepala Desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, Sekretaris Desa 90 persen dan Perangkat Desa mendapat 80 persen.

“Kepala Desa dan Perangkat Desa akan mendapat gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta,” kata Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/2/2019).

Ia mengatakan, Instruksi Presiden agar penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa disetarakan berlaku efektif pada 2020. Alasannya, anggaran pembayaran Siltap tidak hanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) namun juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap Provinsi dan Kabupaten.

Selain itu, merujuk Undang-undang Otonomi Daerah, perubahan APBD harus melalui berbagai prosedur termasuk pembahasan bersama DPRD. Sehingga implementasi Siltap baru bisa masuk dalam perencanaan APBD 2020.

Keputusan penyetaraan gaji ini, kata Yanuar, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.

Menurut Yanuar, penyetaraan gaji perangkat desa ini tindak lanjut dari hasil kajian pada 2018 terkait Dana Desa. Ia mengklaim berkat program Dana Desa dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, jumlah desa yang tertinggal berkurang 6.518 desa dan jumlah desa yang mandiri bertambah 2.665.

“Capaian positif ini menjadi salah satu alasan mengapa Kepala Desa dan Perangkat Desa layak untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik,” kata dia.

Exit mobile version