JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Warung di Brojol Miri Digerebek Polisi, 3 Petani Langsung Ditangkap dan Digelandang ke Mapolsek 

Tiga tersangka yang diamankan di Polsek Miri. Foto/Wardoyo
   
Tiga tersangka yang diamankan di Polsek Miri. Foto/Wardoyo

JOGLOSEMARNEWS.COM , SRAGEN- Tim Polsek Miri menggerebek sebuah warung di tepi jalan di Dukuh Brojol, Desa Brojol, Miri, Jumat (15/2/2019) pagi. Warung itu digerebek lantaran kedapatan digunakan untuk markas penjualan judi capjikie.

Dari lokasi kejadian, tim mengamankan tiga orang warga dan digelandang ke Mapolsek. Ketiganya masing-masing Sutarto alias Gepeng, warga Gunungsono, Gilirejo, Miri, Widodo (50) warga Dukuh Mudal RT 16, Soko, Miri dan Walidi (52) warga Dukuh Bagor RT 10, Bagor, Miri, Sragen.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan pukul 10.15 WIB. Bermula saat tim Polsek setempat melakukan patroli.

Sampai di dekat warung, tim mencurigai salah satu tersangka yang buru-buru membuang kertas. Saat dicek ternyata kertas itu berisi catatan penjualan kupon judi capjikie.

Dari temuan itu, tim langsung melakukan penggerebekan ke warung. Dari lokasi warung, diamankan dua tersangka lain. Sehingga total ada tiga tersangka yang diamankan ke Mapolsek.

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Miri AKP Fajar Nur Ihsanudin mengatakan tersangka diamankan berikut barang bukti. Diantaranya yang tunsi Rp 149.000, HP merk nokia warna hitam,  kertas catatan penjualan capjikie dan bolpoint warna hitam.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

“Ada tiga tersangka yang kita amankan. Satu sebagai penjual atau tambang, yang dua sebagai pembelinya. Saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolsek.  Ketiganya warga biasa dan hanya berprofesi sebagai petani. Tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com