WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri menggerebek pesta sabu dan minuman keras (miras) di salah satu room karaoke dan kafe di Ngadirojo, Wonogiri.
Seorang pemuda menjadi tersangka dalam penggerebekan tersebut. Selain itu petugas berhasil pula mengamankan sejumlah barang bukti.
Tersangka adalah AR (28), warga Sentono, Gemantar, Kecamatan Jumantono, Karanganyar. Barang bukti di antaranya
satu bungkus rokok mild yang di dalamnya terdapat satu paket sabu di dalam plastik klip, satu buah pipet kaca dan dua buah sedotan yang dimodifikasi, dan satu buah botol air mineral yang tutup botolnya terdapat dua lobang.
Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Paur Subbag Humas Aipda Iwan Sumarsono, Kamis (14/3/2019) mengatakan penggerebekan terjadi Minggu (10/3/2019) petang. Awalnya tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pesta narkoba dan miras di salah satu room karaoke. Tim Opsnal bergerak cepat dan didapat seseorang di dalam room akan mengadakan pesta sabu dan miras.
Saat dilakukan penggeledahan petugas memukan barang bukti di bawah meja dalam room. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan adalah
112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata dia. Aris Arianto