SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Surakarta sukses membekuk 22 pengguna dan pengedar narkotika dan obat bahaya (narkoba) yang beroperasi di wilayah Solo. Puluhan tersangka itu diringkus sejak Januari hingga awal Meret.
Dari penangkapan sebanyak itu, tim menyita ratusan gram sabu-sabu, ganja hingga pil inex. Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menerangkan, barang bukti berupa obat haram itu menandakan ancaman narkoba kepada masyarakat masih cukup tinggi.
Kapolresta merinci, dari 22 orang yang ditangkap sepanjang Januari hingga awal Maret, petugas menyita 172,36 gram sabu-sabu, 18,5 pil inex dan 1,83 gram ganja.
“Ada yang ditangkap 0,24 gram hingga paling banyak 102 gram,” paparnya saat rilis bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Sugiyo di Mapolresta Surakarta, Rabu (6/3/2019).
Sementara terkait tiga orang residivis dari 22 orang yang ditangkap, yakni Eksandi alias Eksan, Nanang Setiawan, Deny Susanto alias Deny.
“Jadi keprihatinan kami, tiga orang itu pernah ditangkap, kemudian bebas dan tertangkap lagi oleh Satuan Narkoba. Ketiga-tiganya pengedar,” tutur dia menekankan.
Polresta Suralarta lanjut Kapolresta, akan melakukan penyelidikan lebih mendalam guna menjerat bandar yang selama ini menyuplai barang haram kepada 22 orang pengguna dan pengedar itu.
“Kami kejar penyuplai barang itu,” akunya.
Polresta Surakarta mencokok 22 pengguna dan pengedar narkotika obat bahaya (narkoba) sepanjang Januari hingga awal Maret tahun ini.
Hal itu terungkap saat digelarnya rilis yang dipimpin oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Solo, Kompol Sugiyo di Mapolresta Surakarta, Rabu (6/3/2019).
Kapolresta memaparkan, sebanyak 22 pengguna dan pengedar Narkoba itu dicokok oleh Satuan Rererse Narkoba sejak awal Januari hingga awal Maret tahun ini.
“Sementara ada 22 orang (pengguna dan pengedar yang kita tangkap dalam dua bulan awal tahun ini. Ini bukti kami (Polri) tidak pernah surut dalam pemberantasan dan peredaran barang haram itu,” jelasnya. Wardoyo