JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Ulama muda Bahar bin Smith tiba-tiba melayangkan ancaman kepada Presiden Joko Widodo usai menjalani sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MKU dan CAJ.
Terdakwa kasus penganiayaan itu tampak serius memberikan ancaman untuk Jokowi.
Bahar terlihat kesal lantaran kasus yang menjeratnya dinilai tidak adil dan sangat kental bermuatan politis.
Saat keluar dari ruang persidangan, tampak awak media langsung mengerumuni Bahar untuk meminta tanggapan dia terkait tanggapan jaksa ihwal eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Bahar dalam sidang sebelumnya.
“Saya sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar,” ujar Bahar sambil berjalan meninggalkan ruangan persidangan di gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis, 14 Maret 2019.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa atas nota pembelaan Bahar bin Smith. Jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi Bahar dalam persidangan sebelumnya.
Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu menuding kasus yang menjeratnya merupakan bentuk ketidakadilan hukum dari Presiden Jokowi. Makanya, Bahar mengancam ketika sudah keluar nanti, Jokowi harus siap diomeli pedasnya ucapan Bahar. “Ketidakadilan hukum dari Jokowi tunggu saya keluar dan akan dia rasakan pedasnya lidah saya di panggung,” ujar Bahar.
Saat sidang sedang berlangsung, masa pendukung Bahar tampak menyemut di bagian jalan raya Seram, tepatnya di depan gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung. Massa yang kebanyakan menggunakan kopiah berwarna putih itu berdemonstrasi mendukung Bahar bin Smith. Tampak spanduk juga bendera dikibarkan tepat di depan gedung.
Puluhan petugas kepolisian tampak berjaga di area halaman gedung. Setiap pengunjung yang akan memasuki gedung Perpustakaan diharuskan melalui akses jalan disabilitas yang berada di sisi kiri gedung. Sebelum masuk pun, dua kali pemeriksaan harus dilalui pengunjung yang akan masuk ke persidangan terbuka itu.
Bahar bin Smith didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Kemudian dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.