JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Asyik Main Dengan 3 Temannya, AHY Digerebek Polisi. Saat Diamankan, Kalang Kabut dan Berusaha Kabur

Ilustrasi
   
Ilustrasi

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM  Seorang pemuda berinisial AHY (31), warga Mejobo Kabupaten Kudus, ditangkap Unit Reskrim Polsek Mejobo Polres Kudus di pekarangan Dukuh Bokidul, Desa Mejobo, Kudus dini hari tadi.

Pemuda yang diketahui seorang sopir itu ditangkap karena diketahui berjudi domino di sebuah pekarangan, bersama tiga orang temannya.

Namun, saat dilakukan penggrebekan, tiga penjudi lainnya yakni berhasil kabur, sedangkan AHY tidak bisa melarikan diri.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Seorang pemuda kita tangkap karena terlibat perjudian domino,” kata Kapolsek Mejobo AKP Sartono, Rabu (13/3/2019) dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan merupakan informasi dari warga, lalu petugas melakukan upaya penyelidikan.

Setelah dipastikan di sebuah pekarangan itu digunakan sebagai arena judi domino, maka dilakukan penggrebekan.

“Informasi awal dari masyarakat, lalu kita lidik, ternyata benar ada aktifitas judi. Barang bukti yang diamankan satu set domino dan uang tunai Rp 32 ribu,” bebernya.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Perwira berpangkat tiga balok di pundak itu menambahkan, AHY yang sudah ditetapkan tersangka itu pun dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, ancaman maksimal hukuman empat tahun penjara.

Sedangkan tiga pelaku judi lainnya yang berhasil kabur dalam pengejaran petugas.

“Pelaku diancam empat tahun penjara, tiga lainnya yang kabur sedang kita lidik,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com