JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Bandit Penggelap Motor Ditangkap di Hari Jumat Keramat. Korbannya Ternyata Teman Sendiri 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sarwono (35) warga Desa Sidoharum tidak akan pernah menyangka, jika ia akan menjadi korban penggelapan oleh temannya sendiri.

Sarwono menjadi korban, setelah sepeda motor Yamaha Mio yang juga modal usahanya jual beli kendaraan motor bekas, digadai oleh inisial UD (50) warga Desa Wonoyoso Kecamatan Kuwarsan Kabupaten Kebumen, tanpa sepengetahuannya.

Penggelapan kendaraan sepeda motor bermula saat UD dan Sarwono bertemu pada hari Senin (07/01/2019) silam di rumah tetangganya di Desa Sidoharum.

Kala itu, UD menemui Sarwono, berniat akan membeli sepeda motor matic Yamaha Mio. Sarwono tak sedikitpun mempunyai firasat buruk, jika motornya akan dipindah tangankan.

Entah tidak punya uang atau bagaimana, UD pada saat itu ingin meminjam BPKB Kendaraan Mio tersebut untuk dimasukkan ke pihak Leasing. Setelah cair, uangnya akan diserahkan kepada korban sebagai uang pembayaran sepeda motornya.

“Jadi modusnya, tersangka berpura-pura ingin membeli sepada motor korban. Selanjutnya, tersangka meminjam BPKB kendaraan tersebut, untuk dimasukkan ke pihak Leasing. Uang yang dari Leasing, selanjutnya akan diserahkan ke korban ,” jelas Iptu Sugito Kapolsek Sempor didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno saat konferensi pers, Rabu (13/03/2019) siang di Polres Kebumen.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

eberapa hari kemudian, UD kembali datang menemui korban dan memberikan uang Rp 1 juta sebagai uang muka, tanda jadi proses jual beli kendaraan.

Beberapa hari kemudian, tersangka kembali datang menemui korban, dan meminjam sepeda motor untuk digunakan pergi ke Desa Kalitengah Kecamatan Gombong.

Jam berganti jam, hari berganti hari, sepeda motor tidak juga dikembalikan oleh tersangka.

Dari sini, korban sudah mulai curiga dengan gerak-gerik tersangka. Beberapa waktu kemudian, korban mendengar informasi, jika sepeda motor miliknya telah digadaikan ke seseorang tanpa seijinnya dengan nominal Rp 5 juta.

Korban yang merasa kelimpungan selanjutnya melaporkan tersangka ke Polsek Sempor Polres Kebumen.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Selanjutnya pada hari Jumat keramat tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sempor di Desa/Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen sekira pukul 22.00 WIB saat menawarkan kendaraan bermotor kepada seseorang.

Setelah dilakukan penangkapan, kepada penyidik tersangka mengaku uangnya telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Selanjutnya Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno menambahkan, dari hasil pengembangan tersangka UD, ternyata masih ada sederet korban penipuan dengan modus yang sama.

“Kasusnya masih kita selidiki dan kita kembangkan. Dari hasil pengembangan ada sejumlah korban lainnya. Nanti perkembangannya akan kita informasikan kembali,” katanya.

Dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan 372 KUH Pidana. Tersangka diancam dengan kurungan penjara paling lama 4 tahun.

Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya dan menyesali apa yang telah bia perbuat. Namun semua telah terlanjur. Dinginnya udara di balik jeruji telah menantinya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com