JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Berbekal Surat Gila, Pencuri di Semarang ini Telah Beraksi Puluhan Kali Sebelum Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian Suhantoro (48) di Mapolsek Semarang Barat, Selasa (19/3/2019). Tribunjateng.com/Jamal A. Nashr
   
Pelaku pencurian Suhantoro (48) di Mapolsek Semarang Barat, Selasa (19/3/2019). Tribunjateng.com/Jamal A. Nashr

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Petualangan Suhantoro (48) dalam kasus pencurian berakhir ditangan Unit Reskrim Polsek Semarang Barat.

Selama ini pelaku selalu lolos dari dari upaya penangkapan karena memanfaatkan surat keterangan gila.

Ia diduga telah melakukan aksi kejahatannya di sejumlah tempat di Kota Semarang.

Aksi terakhirnya terjadi di Jalan Sri Kuncoro Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat.

Di Lokasi ini pelaku berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Vixion H 3000 AY dan ponsel Samsung Galaxy.

Baca: Ratusan Hiu di Penangkaran di Karimun Jawa Mati Mendadak, Pemilik Lapor ke Polda Jawa Tengah

Pada hari yang sama, pelaku juga melakukan pencurian dompet berisi uang Rp 1 juta di Jalan Subali Raya Kelurahan Krapyak Semarang Barat.

“Motor yang saya ambil kuncinya nempel, motornya ada di ruang tamu. Kalau tidak saya tidak bisa,” katanya di Mapolsek Semarang Barat, Selasa (19/3/2019).

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Ia mengaku berulang kali tertangkap oleh warga saat melancarkan aksinya.

Berbekal surat keterangan gila, pelaku berhasil bebas.

“Udah sering ketangkep. Dikeroyok orang juga sering. Setiap ketangkap saya keluarkan kartu kuning, saya dapat dari Pedurungan,” ujarnya.

Uang hasil pencurian oleh pelaku mengaku digunakan untuk menyewa wanita di Lokalisasi Sunan Kuning.

Selain itu juga digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Baca: Raih Sertifikasi Paripurna, RSPAU Akan Bangun Paviliun Khusus Kejiwaan

“Setiap habis mencuri saya ke SK, seneng-seneng,” ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Semarang Barat, AKP Sutarno menyebutkan, proses hukum pelaku berjalan lamban karena menunggu hasil observasi dari RSJD dr Amino Gondohutomo.

Hasil observasi menyebutkan perbuatan pelaku dapat dipertanggungjawabkan.

“Begitu kita amankan karena dia menunjukkan kartu kuning kemudian dia bilang saya gila. Kita lakukan observasi di rumah sakit jiwa,” sebutnya.

Pelaku diamankan di Rumah Makan Padang Bunga Tanjung Jalan Subali Raya Semarang Barat, Sabtu (9/6/2018) pukul 01.30.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion H 3000 AY, ponsel Samsung Galaxy dan uang tunai Rp 1 juta.

“Di Semarang banyak sekali, setiap polsek mungkin ada enam sampi tujuh TKP. Kebanyakan tidak mau laporan karena setiap tertangkap dia menunjukkan kartu. Di Semarang Barat ada sekitar 15 TKP, namun yang melapor hanya tiga,” jelasnya.

Baca: Proses Pencarian Korban Tanah Longsor Bantul Hari Kedua Terkendala Hujan Deras

Pelaku biasa melancarkan aksinya saat siang dan menjelang subuh.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun.

“Modusnya mencari kelengahan. Dia untung-untungan kalau menurut dia aman, dia masuk. Kalau kepergok pura-pura minta rokok atau minum. Tidak sekali dua kali,” sebutnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com