PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pasangan suami isteri pelaku penggelapan mobil rental Muabid bin Iswadi(32) dan Siti Fatimah binti Yudi efendi (26) perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (12/3/2019) di Kejari Purworejo.
Tersangka dan Barang Bukti diserahkan oleh Kapolres selaku Penyidik melalui Kanit IV Iptu Setyo Raharjo dan diterima oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Purworejo.
Dengan demikian tanggung jawab penyidikan sudah beralih dari Penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sebagaimana yang pernah diberitakan sebelumnya 2018 pasangan suami isteri telah menggelapkan mobil milik Muhamad Jaditya Fadli yang disewakan kepada kedua tersangka.
Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan melalui Kanit IV Iptu Setya Rahorjo mengatakan perkara penggelapan ini sudah dianggap lengkap oleh Kejari Purworejo kemudian Polres Purworejo melimpahan tersangka barang bukti.
Dengan dilimpahkan perkara penggelapan ini perkara pengelapan yang dilakukan oleh pasutri ini proses hukumnya beralih kekejari Purworejo, Tambah Kanit IV Satreskrim Polres Purworejo. Wardoyo