JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Berurai Air Mata, Kisah Haru Sejoli Yang Menikah di Polres Batang. Mempelai Pria Trenyuh Calon Istrinya Tetap Cinta Meski Bersuami Tersangka 

Ilustrasi pernikahan/tribunnews
   
Ilustrasi pernikahan/tribunnews

BATANG, JOGLOSEMARNEWS.COM  Perasaan bahagia bercampur haru dan sedih agaknya dirasakan oleh AW (29). Betapa tidak, pemuda itu terpaksa harus melewati momen bahagia dalam kondisi bertolak belakang.

Ya, dia yang ditangkap kasus pencurian kayu, terpaksa harus menjalani pernikahan dengan status tahanan. Beruntung, calon istrinya berinisial K (24) tetap tabah dan tak luntur kesetiaan.

Meski suaminya berstatus tahanan saat agenda pernikahan di depan mata, cinta K tetap tak memudar. Ia tetap setia dan rela melangsungkan pernikahan di Polres.

Acara pernikahan tersebut berlangsung di Masjid Sabilil Muttaqin Kompleks Asrama Mapolres Batang, Selasa (5/3/19).

Mempelai pria, AW warga Dukuh Gembyang, Desa Kalimanggis,  Kecamatan Subah terjerat perkara turut serta mengangkut hasil hutan (kayu jati) tanpa tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).

Ia berperan mengangkut pohon jati ke atas truk. Atas perbuatannya dia diancam hukuman minimal setahun dan maksimal lima tahun.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

“Sebenarnya saya tidak terlalu paham masalah hukum. Waktu itu saya cuma buruh, disuruh angkat pohon jati ke truk, tapi sudah terlanjur. Jadi, apapun nanti hasil keputusan sidang saya terima,” kata AW pasrah.

Lepas dari permasalahan yang menjeratnya, AW merasa bahagia. Sebab kekasihnya yang sudah dipacari tiga tahun itu ternyata tetap setia dan mau diajaknya menikah secara sederhana.

Apalagi pernikahan itu telah direncanakan dua bulan lalu. Dan rencana akan dilaksanakan bulan ini.

Namun karena terjerat kasus hukum, terpaksa menjalankan pernikahan di Polres Batang.Tak pelak, momen pernikahan di Polres itu pun diwarnai hujan air mata.

“Saya bersyukur, istri saya tetap setia. Kedepannya saya ingin hidup seperti orang pada umumnya, hidup tenang dan bekerja halal,” kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batu ini.

Sementara istri tersangka K, warga Dukuh Kemlaka, Desa Kemiri Barat, Kecamatan Subah mengaku sedih bercampur bahagia. Walaupun harus menjalani prosesi pernikahan dengan kondisi suami mendapat musibah.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

“Suami saya sebenarnya orang baik. Hanya memang dia tidak tahu akibat hukum dari perbuatanya,” ucap Wanita yang bekerja sebagai karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) itu.

Sedangkan Kasatresrim, AKP Busono membenarkan tersangka AW ditangkap pada 3 Februari 2019, karena terjerat kasus membawa hasil hutan berupa kayu jati sebanyak 11 batang kayu gelondongan tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).

Dia ditangkap bersama AS, Peran AW ini hanya sebagai buruh mengangkut kayu dan AS selaku sopir. Sedangkan tiga tersangka utama kini masih buron.

Kemudian terkait pernikahan tersebut, Kasatresrim menerangkan, Polres Batang memfasilitasi pernikahan tersangka. Dari memberikan izin pernikahan maupun menyediakan tempat.

“Kita layani dengan baik karena itu hak tersangka. Namun setelah pernikahan ini tersangka harus kembali mendekam di rutan Polres Batang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com